Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:31 WIB
loading...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengagalkan peredaran uang palsu (upal) di Kota Lubuklinggau sekaligus menangkap pelakunya Hermansyah alias Herman (22). (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
A A A
LUBUKLINGGAU - Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengagalkan peredaran uang palsu (upal) di Kota Lubuklinggau sekaligus menangkap pelakunya Hermansyah alias Herman (22).

Pelaku diketahui warga Jalan Pelita RT 05, Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau, beserta barang bukti upal sebanyak 2 juta 500 ribu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik, mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tidak dikenal membawa uang palsu. (BACA JUGA: Kiai Sepuh NU Bertemu Rumuskan Sikap Pesantren Hadapi Covid-19)

“Lalu anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil menangkap tersangka,” kata Harrison Manik, Jum’at (26/6/2020).

Setelah berhasil diamankan petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti uang diduga palsu di dalam kantong celananya sebelah kiri ada upal sebesar 800 ribu, kemudian di dalam dompet milik tersangka ditemukan uang di duga palsu juga sebesar 1 juta 700 ribu. Masing-masing uang tersebut pecahan 100 ribu.

“Tersangka mengaku perbuatannya itu disuruh dan ditawarin keuntungan oleh temannya yang berinisial L dan H sebagai pembuat atau pencetak upal tersebut, yang berada di Kota Bengkulu,” jelasnya. (BACA JUGA: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020)

Menurut pengakuan tersangka apabila semua uang diduga palsu sejumlah 2 juta 500 ribu tersebut laku maka tersangka cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700 ribu saja. Sedangkan sisanya untuk tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka Herman dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dan kini harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Mapolsek Lubuklinggau Utara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3282 seconds (0.1#10.140)