Edarkan Uang Palsu di Lampung Timur, Pecatan TNI Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:11 WIB
loading...
Edarkan Uang Palsu di Lampung Timur, Pecatan TNI Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria pecatan TNI saat mengedarkan uang palsu bersama rekannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Foto/Tinus Ristanto
A A A
LAMPUNG TIMUR - Polisi menangkap seorang pria pecatan TNI saat mengedarkan uang palsu bersama rekannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi menyita beberapa lembar uang palsu dan senjata api jenis revolver berikut beberapa butir amunisi aktif.

Petugas Polres Lampung Timur menangkap pelaku berinisial WA merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditangkap saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 bersama seorang rekannya yang berhasil kabur.

“Dari penangkapan ini polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver beserta 12 butir amunisi aktif dan 29 selongsong peluru. Petugas juga mendapati tersangka membawa baret beserta emblem salah satu satuan TNI yang diakui merupakan miliknya,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (26/3/2024).



Dari keterangan tersangka WA, dia mengaku pernah berdinas sebagai seorang prajurit TNI. Namun, pada 2017 dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari korpsnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka WA dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)