Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Minta Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Izin
loading...
A
A
A
JOMBANG - Kasus dugaan pencabulan santriwati, dengan tersangka MSA yang merupakan salah satu pimpinan sekaligus putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, berdampak besar terhadap masa depan ribuan santri. Pasalnya, Kementrian Agama (Kemenang) mencabut izin pelaksanaan pendidikan di pesantren tersebut.
Menyikapi pencabutan izin tersebut, Juru bicara keluarha KH. Mukhtar Mukti dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Joko Herwanto meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Selama ini kami sangat peduli dan selalu mengajarkan serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada para santri. Kami tidak pernah memberikan pengajaran yang menyimpang. Janganlah kasus satu orang, akhirnya berdampak kepada masa depan ribuan santri," ujar Joko, Sabtu (9/7/2022).
Joko juga mengatakan, hingga saat ini keluarga KH Mukhtar Mukti dan pengurus Pondok Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, belum menerima surat resmi dari Kemenang, terkait pencabutan izin pondok pesantren tersebut.
"Sampai dengan saat ini, saya tegaskan kami dari pengurus pondok pesantren, dan keluarha KH. Mukhtar Mukti belum menerima surat resmi pencabutan izin dari Kemenang. Kami baru mengetahuinya dari media massa," ujar Joko.
Permintaan agar pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin tersebut, menurut Joko, juga terkait nasib ribuan santri yang saat ini menempuh pendidikan dan menimba ilmu di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.
Terkait penyerahan diri MSA, Joko menyebutkan, sesuai dengan janji KH Mukhtar Mukti yang akan mengantarkan sendiri puteranya ke Polda Jatim, telah ditepati. "Beliau sudah berjanji akan menyerahkan puteranya, dan janji itu ditepati dengan mengantarkan puteranya ke Polda Jatim," imbuhnya.
Saat ini, menurut Joko, KH. Muktar Mukti sudah kembali dari Polda Jatim, dan telah berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, untuk menjalankan rutinitas sehar-hari mengasuh pondok pesantren.
Baca Juga
Menyikapi pencabutan izin tersebut, Juru bicara keluarha KH. Mukhtar Mukti dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Joko Herwanto meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Selama ini kami sangat peduli dan selalu mengajarkan serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada para santri. Kami tidak pernah memberikan pengajaran yang menyimpang. Janganlah kasus satu orang, akhirnya berdampak kepada masa depan ribuan santri," ujar Joko, Sabtu (9/7/2022).
Joko juga mengatakan, hingga saat ini keluarga KH Mukhtar Mukti dan pengurus Pondok Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, belum menerima surat resmi dari Kemenang, terkait pencabutan izin pondok pesantren tersebut.
"Sampai dengan saat ini, saya tegaskan kami dari pengurus pondok pesantren, dan keluarha KH. Mukhtar Mukti belum menerima surat resmi pencabutan izin dari Kemenang. Kami baru mengetahuinya dari media massa," ujar Joko.
Permintaan agar pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin tersebut, menurut Joko, juga terkait nasib ribuan santri yang saat ini menempuh pendidikan dan menimba ilmu di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.
Terkait penyerahan diri MSA, Joko menyebutkan, sesuai dengan janji KH Mukhtar Mukti yang akan mengantarkan sendiri puteranya ke Polda Jatim, telah ditepati. "Beliau sudah berjanji akan menyerahkan puteranya, dan janji itu ditepati dengan mengantarkan puteranya ke Polda Jatim," imbuhnya.
Saat ini, menurut Joko, KH. Muktar Mukti sudah kembali dari Polda Jatim, dan telah berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, untuk menjalankan rutinitas sehar-hari mengasuh pondok pesantren.
(eyt)