Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:10 WIB
loading...
Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).
A A A
BANDUNG - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).

Dalam kesaksiannya, Fadli Zon yang hadir sebagai saksi meringankan bagi Bahar bin Smith menilai bahwa isi ceramah Bahar bin Smith mendekati kenyataan dan bukan hoaks, terutama soal insiden tewasnya anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith diseret ke pengadilan karena isi ceramahnya yang menyebut bahwa sebelum tewas, enam anggota Laskar FPI dibantai disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, hingga dibakar kemaluannya.

"Saya kira apa yang diucapkan Habib Bahar mendekati kenyataan fakta," ungkap Fadli Zon di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Bahkan, lanjut Fadli Zon, kesaksiannya itu berdasarkan fakta yang dilihatnya langsung. Anggota DPR RI ini mengaku melihat langsung kondisi jenazah Andri Oktiawan (33), salah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut.

"Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan. Kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," paparnya.

"Kalau secara sepintas karena bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul di mata kiri jenazah terlihat luka, kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh, kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," sambung dia.

Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith kemudian bertanya kepada Fadli Zon terkait kondisi lima jenazah laskar FPI lainnya. Menurut Bahar, ada foto-foto beredar terkait kondisi lima laskar FPI lainnya.

"Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam," ungkap Fadli Zon.

"Anda lihat tidak yang diduga dicopot kukunya?," tanya Bahar.

"Tidak secara langsung," jawab Fadli.

"Anda lihat foto yang kuku dicabut?" tanya Bahar lagi.

"Kalau tidak salah pernah. Saya tidak hapal, tetapi kalau tidak salah di antara foto itu seperti kukunya tidak ada," kata Fadli lagi.

"Apakah melihat foto yang kemaluannya dibakar?," tanya Bahar lagi.

"Iya lihat," jawab Fadli.

"Kulit terkelupas selain saksi yang Anda lihat?," tanya Bahar.

"Iya," kata Fadli.

"Ketika Anda melihat itu, kemaluan dibakar, kulit terkelupas, kuku copot, itu sama seperti yang saya sampaikan di ceramah. Saya bohong tidak?," kata Bahar.

"Menurut saya tidak bohong," tegas Fadli Zon.

Baca: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Sumut Sholat Idul Adha Jumat 8 Juli 2022.

Diketahui, selain Fadli Zon, dua orang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan. Keduanya, yakni Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Ada Fadli Zon, Marwan Batubara, kemudian terakhir Bang Rafly Harun, sebagai saksi ahli," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Ichwan menerangkan, Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang turut membantu proses pemulangan enam jenazah anggota Laskar FPI.

Selain Fadli Zon, Marwan Batubara juga dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai tim investigasi 'Buku Putih' yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.

Selanjutnya, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli yang turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitannya dgn UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload," jelasnya.

Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith, Tatan Rustandi juga turut diadili.

Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)