Tiga Maling Motor di Pangkep Diciduk di Makassar
loading...
A
A
A
PANGKEP - Tim Resmob Polres Pangkep menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Ketiga maling motor itu diciduk di kediamannnya masing-masing di Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Kapolsek Labakkang, Iptu Junardi, mengungkapkan para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Lembang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep pada awal Juni lalu. Komplotan maling ini sengaja datang ke Pangkep dengan berboncengan tiga untuk mencari sepeda motor yang terparkir.
Setelah melintas di Kampung Lembang, para pelaku dengan inisial SE (31 tahun), Ir (22 tahun) dan RI (15 tahun) menandai target yakni sepeda motor yang terparkir di kolong rumah. Para pelaku sempat ke perbatasan Pangkep-Barru untuk mencari target lain.
"Setelah pulang, mereka singgah di rumah yang mereka sudah tandai. Dua pelaku turun eksekusi dan satu orang tetap di sepeda motor berjaga," kata Junardi di Mapolres Pangkep, Kamis (7/7/2022).
Sepeda motor hasil curian tersebut lalu dimodifikasi agar tak dikenali pemilik dan dijual kepada seseorang di Kabupaten Soppeng. Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp1,4 juta.
"Uang hasil penjualan tersebut dijual dan uangnya mereka bagi tiga untuk makan-makan," ucapnya.
Junardi menambahkan, karena salah seorang tersangka di bawah umur, polisi tak melakukan penahanan. Pihak keluarga menjamin pelaku tak akan melarikan diri dan akan koperatif selama masa penyidikan.
Kapolsek Labakkang, Iptu Junardi, mengungkapkan para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Lembang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep pada awal Juni lalu. Komplotan maling ini sengaja datang ke Pangkep dengan berboncengan tiga untuk mencari sepeda motor yang terparkir.
Setelah melintas di Kampung Lembang, para pelaku dengan inisial SE (31 tahun), Ir (22 tahun) dan RI (15 tahun) menandai target yakni sepeda motor yang terparkir di kolong rumah. Para pelaku sempat ke perbatasan Pangkep-Barru untuk mencari target lain.
"Setelah pulang, mereka singgah di rumah yang mereka sudah tandai. Dua pelaku turun eksekusi dan satu orang tetap di sepeda motor berjaga," kata Junardi di Mapolres Pangkep, Kamis (7/7/2022).
Sepeda motor hasil curian tersebut lalu dimodifikasi agar tak dikenali pemilik dan dijual kepada seseorang di Kabupaten Soppeng. Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp1,4 juta.
"Uang hasil penjualan tersebut dijual dan uangnya mereka bagi tiga untuk makan-makan," ucapnya.
Junardi menambahkan, karena salah seorang tersangka di bawah umur, polisi tak melakukan penahanan. Pihak keluarga menjamin pelaku tak akan melarikan diri dan akan koperatif selama masa penyidikan.
(tri)