Kejari Palopo Musnahkan 120 Gram Sabu dan 10.401 Butir Obat Terlarang
loading...
A
A
A
PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus pidana umum, termasuk 120 gram sabu dan 10.401 butir obat-obatan terlarang alias masuk daftar G. Kegiatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Palopo, Rabu (6/7/2022).
Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan ada pula sebagian yang dilarutkan menggunakan air panas.
Adapun rincian barang bukti untuk kasus narkoba yang dimusnahkan, antara lain yakni 120 gram sabu, 6.112 butir obat jenis Tramadol dan 4.289 butir obat jenis THD. Sedangkan barang bukti lain dari kasus pidana umum ialah badik, parang, panah, ponsel, pakaian, batu, pecahan kaca dan kayu.
"Sabu dan obat terlarang kita bakar, sedangkan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong," ujar Agus.
Ia menjelaskan barang bukti tersebut hasil kejahatan dari berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Totalnya dari 50 kasus, dimana telah ada putusan pengadilan rentang Oktober 2021-Mei 2022.
Agus menyebut sudah menjadi agenda Kejari Palopo setiap enam bulan sekali untuk melakukan pemusnahan barang bukti . Tujuannya, agar barang bukti hasil kejahatan tidak terlalu banyak menumpuk di gudang.
Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan ada pula sebagian yang dilarutkan menggunakan air panas.
Adapun rincian barang bukti untuk kasus narkoba yang dimusnahkan, antara lain yakni 120 gram sabu, 6.112 butir obat jenis Tramadol dan 4.289 butir obat jenis THD. Sedangkan barang bukti lain dari kasus pidana umum ialah badik, parang, panah, ponsel, pakaian, batu, pecahan kaca dan kayu.
"Sabu dan obat terlarang kita bakar, sedangkan senjata tajam kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong," ujar Agus.
Ia menjelaskan barang bukti tersebut hasil kejahatan dari berbagai macam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Totalnya dari 50 kasus, dimana telah ada putusan pengadilan rentang Oktober 2021-Mei 2022.
Agus menyebut sudah menjadi agenda Kejari Palopo setiap enam bulan sekali untuk melakukan pemusnahan barang bukti . Tujuannya, agar barang bukti hasil kejahatan tidak terlalu banyak menumpuk di gudang.
(tri)