Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:08 WIB
loading...
Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Toraja Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulsel yang saat ini secara konstan mengirimkan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel . Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022).
Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, yang memimpin rapat menyampaikan, pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan.
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Stepanus Mangngata, menyampaikan ucapan terima kasih karena Toraja Utara mendapat prioritas, khususnya dalam fasilitasi harmonisasi. Stefanus beserta jajaran Pemkab Toraja Utara berharap agar dalam fasilitasi ini bisa mendapatkan masukan yang tepat.
Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, yang memimpin rapat menyampaikan, pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan.
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Stepanus Mangngata, menyampaikan ucapan terima kasih karena Toraja Utara mendapat prioritas, khususnya dalam fasilitasi harmonisasi. Stefanus beserta jajaran Pemkab Toraja Utara berharap agar dalam fasilitasi ini bisa mendapatkan masukan yang tepat.
Lihat Juga :