Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:08 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara
Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Toraja Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulsel yang saat ini secara konstan mengirimkan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel . Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022).

Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, yang memimpin rapat menyampaikan, pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.



Terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Stepanus Mangngata, menyampaikan ucapan terima kasih karena Toraja Utara mendapat prioritas, khususnya dalam fasilitasi harmonisasi. Stefanus beserta jajaran Pemkab Toraja Utara berharap agar dalam fasilitasi ini bisa mendapatkan masukan yang tepat.

“Kiranya melalui perda ini, kearifan lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," ujar dia.

Selanjutnya perancang zonasi Toraja Utara dalam tanggapannya menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun, untuk penulisannya harus berdasarka peraturan perundang-undang dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.



Selanjutnya pada bagian konsiderans menimbang secara yuridis, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bupati memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Anggota DPRD Kab. Toraja Utara, Jajaran Anggota Bappelitbangda Toraja Utara, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)