Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:49 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel memfasilitasi harmonisasi dua ranperda DPRD Kabupaten Takalar di Aula Kanwil, Selasa (21/6/2022) kemarin. Masing-masing yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Kepemudaan.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel , Andi Haris, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra
Dalam perubahan tersebut, kata dia, mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," kata dia.
Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel , Andi Haris, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra
Dalam perubahan tersebut, kata dia, mengamanatkan agar pembentukan Perda dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan (PPUU) dan dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai kebutuhan.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," kata dia.
Ia menyebut fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel, dimana saat ini berjumlah 22 orang. Untuk zonasi Takalar dibahas oleh Fungsional Perancang PUU: Irma Wahyuni, Anggria Septariani, Andi Muhammad Abdillah, Nurlindah, dan Kurniati Hasan.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhtar Maluddin, dalam rapat fasilitasi tersebut mengungkapkan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. Khususnya , kata dia, dalam hal pelayanan hukum pembentukan Ranperda Kabupaten Takalar, dimana tujuannya semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Lihat Juga :