Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Jum'at, 10 Juni 2022 - 07:50 WIB
loading...
Rapat fasilitasi harmonisasi Ranperda Kota Makassar tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Andi Haris, menyampaikan bahwa kanwil Sulsel saat ini memiliki 22 orang perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Fungsi strategis Kanwil Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh 22 perancang tersebut yang siap oleh pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Haris.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Andi Haris, menyampaikan bahwa kanwil Sulsel saat ini memiliki 22 orang perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Fungsi strategis Kanwil Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh 22 perancang tersebut yang siap oleh pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Haris.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Lihat Juga :