Kisah Pangeran Sambernyawa, Pemberontak yang Ditakuti VOC dan Sekutunya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 05:30 WIB
loading...
A A A


RM Said memulai perjuangannya pada 1740 saat berusia 14 tahun. Musuhnya saat itu adalah Pakubuwana II dan tentara VOC. Pada 1746, RM Said bergabung dengan pamannya, Mangkubumi, untuk melawan Keraton Surakarta dan VOC.

Mangkubumi yang merupakan pemimpin senior berperan sebagai panglima besarnya. Sementara, RM Said menjadi pemimpin militernya yang berbakat dan berpengalaman, pengikut yang loyal dan banyak dikagumi. Dua kekuatan ini menjadikan mereka sangat kuat, bahkan dinilai sebagai kekuatan paling besar dan berbahaya yang pernah dihadapi tentara VOC di Jawa. Bahkan, beberapa kali pihak VOC mengajak berunding keduanya, namun hal itu mereka tolak.

Namun, pada 1752-1753 RM Said dan Mangkubumi mengalami perpecahan, bahkan berperang satu sama lain. Hal ini tentu menguntungkan pihak VOC. Hingga akhirnya, pada 13 Februari 1755 diadakan Perjanjian Giyanti, di mana VOC menyetujui permintaan Mangkubumi untuk membagi Mataram menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta yang dipimpin oleh Pakubuwana III dan Kasultanan Yogyakarta yang dipimpin oleh Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I.

RM Said pun ditinggalkan tanpa memiliki sekutu. Merasa haknya belum terpenuhi, ia pun semakin gencar melakukan perlawanan terhadap Pakubuwana III, Hamengku Buwono I, dan VOC. Namun RM Said terus melakukan perlawanan hingg VOC dan sekutunya kewalahan.

Diceritakan, RM Said memimpin pasukan melawan tiga kekuatan sekaligus; VOC, Pakubuwana III, dan Hamengkubuwana I. Dia pun mendapat julukan Pangeran Sambernyawa karena dalam setiap peperangan selalu membawa kematian bagi musuh- musuhnya. Semboyannya yang paling dikenal adalah tiji tibèh, kependekan dari mati siji, mati kabèh yang artinya gugur satu, gugur semua dan mukti siji, mukti kabèh yang artinya sejahtera satu, sejahtera semua.



Pemberontakan itu pun berakhir pada 17 Maret 1757 dengan Perjanjian Salatiga antara RM Said dengan PB III yang membagi wilayah Kerajaan Mataram untuk kali kedua setelah Perjanjian Giyanti dua tahun sebelumnya.

Perjanjian Salatiga ini menandai berdirinya Mangkunegaran. Dalam perjanjian itu, RM Said diakui sebagai pangeran merdeka dan berhak memiliki wilayah otonom berstatus kadipaten yang statusnya di bawah kasultanan dan kasunanan. Sehingga penguasa kadipaten tidak berhak menyandang gelar Sultan atau Sunan.

RM Said mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA). Ia pun memilih gelar dengan menggunakan nama ayahnya dan bergelar KGPAA Mangkunegara I.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3959 seconds (0.1#10.140)