Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:39 WIB
loading...
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan bendahara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan anggaran Rp 600 juta, Rabu, (29/06/2022).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus ,Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti mengatakan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.



Menurut Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," ujarnya. Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp352.200.000.

"Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan tentang penetapan tersangka Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.



“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi,” ujarnya kepada SINDONews, ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Ditanya tentang bantuan hukum yang akan diberikan kepada Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan, Erwin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Kalau masalah korupsi kami tidak memberikan bantuan hukum,” tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)