Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:39 WIB
loading...
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan...
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan bendahara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan anggaran Rp 600 juta, Rabu, (29/06/2022).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus ,Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti mengatakan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap

Menurut Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," ujarnya. Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp352.200.000.

"Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan tentang penetapan tersangka Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Rekomendasi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved