Seminar TNI Rekomendasikan Perubahan Doktrin Kartika Eka Paksi, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:53 WIB
loading...
Seminar TNI Rekomendasikan Perubahan Doktrin Kartika Eka Paksi, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung
KSAD Jendral TNI Dudung Abdurachman saat penutupan Seminar Nasional TNI AD di Sesko AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - TNI Angkatan Darat (AD) akan melakukan uji petik terhadap perubahan doktrin Kartika Eka Paksi (KEP). Hal itu merupakan rekomendasi yang dihasilkan dari Seminar Nasional TNI AD VI Tahun 2022 di Seskoad.

"Seminar ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan telah mendapatkan hasil yang diharapkan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat penutupan Seminar Nasional TNI AD di Sesko AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).



Menurut dia, rekomendasi itu nantinya akan dilakukan uji petik atau teori tahap satu hingga tahap tiga. Uji teori akan dilakukan oleh tim Mabes AD untuk dibahas dan dikaji berdasarkan kondisi saat ini dan ke depan.

Dalam uji teori itu bisa terjadi perubahan karena akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi di lapangan dan kultur TNI AD.



Jenderal Dudung mengapresiasi atas rekomendasi yang dihasilkan dari seminar ini. Dia menilai, konsep yang dikembangkan dari rekomendasi ini sudah sangat bagus. Apalagi rekomendasi tersebut dihasilkan dari penelitian dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten.

“Saya minta doa restu agar doktrin ini bisa selesai. Rekomendasi ini akan menghasilkan semangat baru bagi anggota TNI, terutama menghadapi masalah teritorial. Konsepnya adalah AD selalu bersama rakyat, " tegas dia.



Sebelumnya, Jendral Dudung menyebutkan, salah satu yang perlu direvisi adalah doktrin operasi militer matra darat yang diadopsi hingga saat ini masih terfokus pada bagaimana melakukan operasi untuk menangkal dan menghadapi musuh dari luar (eksternal), serta ancaman yang berasal dari internal, baik yang berdiri sendiri, maupun merupakan proxy dari kepentingan asing, belum sepenuhnya terwadahi dengan baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)