Kasus Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul Berjalan Lambat, Keluarga Datangi Polisi
Senin, 27 Juni 2022 - 17:02 WIB
loading...
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Istimewa
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap anak YTL (14), kini ditangan polisi. Kendati sudah sepekan berlalu, namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, aksi penganiayaan itu telah viral di media sosial dan pelaku penganiayaan sudah jelas orangnya.
Kuasa Hukum YTL, Suraji Noto Suwarno menuturkan, hari ini dia bersama tim sengaja datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memperkenalkan diri jika mereka sudah ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum.
Baca juga: UPT Perlindungan Anak Siap Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penculikan
Di samping itu, kehadiran mereka juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus penculikan dan penganiayaan itu. Pihaknya juga memberikan masukan berkaitan dengan pasal yang bisa disangkakan ke pelaku.
"Kami mengingatkan agar penyidik juga menerapkan Pasal UU ITE. Karena ada rekaman yang menyebar luas berkaitan dengan penganiayaan tersebut," terang dia, Senin (27/6/2022).
Masukan penerapan UU ITE tersebut sengaja ia berikan, karena dalam pemanggilan keluarga korban sebagai saksi dalam kasus ini, materi UU ITE belum disebutkan di dalamnya. Yang tercantum dalam surat pemanggilan baru sekedar UU Perlindungan Anak. Padahal, UU ITE sudah jelas mengatur hal tersebut.
Padahal, aksi penganiayaan itu telah viral di media sosial dan pelaku penganiayaan sudah jelas orangnya.
Kuasa Hukum YTL, Suraji Noto Suwarno menuturkan, hari ini dia bersama tim sengaja datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memperkenalkan diri jika mereka sudah ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum.
Baca juga: UPT Perlindungan Anak Siap Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penculikan
Di samping itu, kehadiran mereka juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus penculikan dan penganiayaan itu. Pihaknya juga memberikan masukan berkaitan dengan pasal yang bisa disangkakan ke pelaku.
"Kami mengingatkan agar penyidik juga menerapkan Pasal UU ITE. Karena ada rekaman yang menyebar luas berkaitan dengan penganiayaan tersebut," terang dia, Senin (27/6/2022).
Masukan penerapan UU ITE tersebut sengaja ia berikan, karena dalam pemanggilan keluarga korban sebagai saksi dalam kasus ini, materi UU ITE belum disebutkan di dalamnya. Yang tercantum dalam surat pemanggilan baru sekedar UU Perlindungan Anak. Padahal, UU ITE sudah jelas mengatur hal tersebut.
Lihat Juga :