Kasus Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul Berjalan Lambat, Keluarga Datangi Polisi
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap anak YTL (14), kini ditangan polisi. Kendati sudah sepekan berlalu, namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, aksi penganiayaan itu telah viral di media sosial dan pelaku penganiayaan sudah jelas orangnya.
Kuasa Hukum YTL, Suraji Noto Suwarno menuturkan, hari ini dia bersama tim sengaja datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memperkenalkan diri jika mereka sudah ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum.
Di samping itu, kehadiran mereka juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus penculikan dan penganiayaan itu. Pihaknya juga memberikan masukan berkaitan dengan pasal yang bisa disangkakan ke pelaku.
"Kami mengingatkan agar penyidik juga menerapkan Pasal UU ITE. Karena ada rekaman yang menyebar luas berkaitan dengan penganiayaan tersebut," terang dia, Senin (27/6/2022).
Masukan penerapan UU ITE tersebut sengaja ia berikan, karena dalam pemanggilan keluarga korban sebagai saksi dalam kasus ini, materi UU ITE belum disebutkan di dalamnya. Yang tercantum dalam surat pemanggilan baru sekedar UU Perlindungan Anak. Padahal, UU ITE sudah jelas mengatur hal tersebut.
Terkait dengan prosesnya, Suraji menambahkan, berdasarkan keterangan anggota polisi yang menanganinya, memang saat ini sudah dilakukan proses. Sejumlah saksi sudah mereka panggil dan diperiksa.
"Kita menghormati proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian," bebernya.
Sementara itu, Rj, orangtua korban mengakui jika anaknya saat ini masih ketakutan. Bahkan, ketika beberapa hari yang lalu A menemui dirinya di kediamannya, sengaja anaknya ia minta pergi agar tidak bertemu.
"Saya sudah maafkan pelaku A. Tetapi untuk proses hukum, tetap berlanjut," tandasnya.
Padahal, aksi penganiayaan itu telah viral di media sosial dan pelaku penganiayaan sudah jelas orangnya.
Kuasa Hukum YTL, Suraji Noto Suwarno menuturkan, hari ini dia bersama tim sengaja datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memperkenalkan diri jika mereka sudah ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum.
Di samping itu, kehadiran mereka juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus penculikan dan penganiayaan itu. Pihaknya juga memberikan masukan berkaitan dengan pasal yang bisa disangkakan ke pelaku.
"Kami mengingatkan agar penyidik juga menerapkan Pasal UU ITE. Karena ada rekaman yang menyebar luas berkaitan dengan penganiayaan tersebut," terang dia, Senin (27/6/2022).
Masukan penerapan UU ITE tersebut sengaja ia berikan, karena dalam pemanggilan keluarga korban sebagai saksi dalam kasus ini, materi UU ITE belum disebutkan di dalamnya. Yang tercantum dalam surat pemanggilan baru sekedar UU Perlindungan Anak. Padahal, UU ITE sudah jelas mengatur hal tersebut.
Terkait dengan prosesnya, Suraji menambahkan, berdasarkan keterangan anggota polisi yang menanganinya, memang saat ini sudah dilakukan proses. Sejumlah saksi sudah mereka panggil dan diperiksa.
"Kita menghormati proses yang dilakukan oleh aparat kepolisian," bebernya.
Sementara itu, Rj, orangtua korban mengakui jika anaknya saat ini masih ketakutan. Bahkan, ketika beberapa hari yang lalu A menemui dirinya di kediamannya, sengaja anaknya ia minta pergi agar tidak bertemu.
"Saya sudah maafkan pelaku A. Tetapi untuk proses hukum, tetap berlanjut," tandasnya.
(san)