Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulsel telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Memang benar data dan keterangan sudah dikumpulkan oleh Intelejen, tapi oleh pidsus masih penyidikan. Jadi belum ada tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil kepada SINDOnews. Baca : Polda Turun Tangan Usut Dugaan Mark Up Alkes RS Syekh Yusuf
Kata Idil, meski tengah diusut ditahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka kasus tersebut. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel, diantaranya jajaran Direksi PDAM Makassar, mantan Wali Kota Makassar, serta pihak Asuransi Bumi Putra.
Tak hanya itu diketahui juga dalam pengusutan kasus tersebut, Intelejen telah mengantongi LHP BPK hasil audit keuangan PDAM Makassar (2003-2018) dan menemukan adanya dugaan kebocoran anggaran senilai Rp31 miliar.
"Memang benar data dan keterangan sudah dikumpulkan oleh Intelejen, tapi oleh pidsus masih penyidikan. Jadi belum ada tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil kepada SINDOnews. Baca : Polda Turun Tangan Usut Dugaan Mark Up Alkes RS Syekh Yusuf
Kata Idil, meski tengah diusut ditahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka kasus tersebut. Baca Juga : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel, diantaranya jajaran Direksi PDAM Makassar, mantan Wali Kota Makassar, serta pihak Asuransi Bumi Putra.
Tak hanya itu diketahui juga dalam pengusutan kasus tersebut, Intelejen telah mengantongi LHP BPK hasil audit keuangan PDAM Makassar (2003-2018) dan menemukan adanya dugaan kebocoran anggaran senilai Rp31 miliar.
(sri)