Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni Orlando menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Penghentian dilakukan tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter.

"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti ada pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22/2009. Diantaranya, menggunakan kenalpot brong bersuara bising, dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan layak jalan," tegas Pandra.

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 junto Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.



Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

"Adanya video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.

Dia juga mengimbau masyarakat, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. "Saat ini Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari, yakni 13-26 Juni 2022," pungkas Pandra.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)