Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Foto/MPI/Yuswantoro Lampung
A A A
LAMPUNG - Video polisi lalu lintas (Polantas) menilang sepeda motor yang baru keluar dari dealer, viral di TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun @Team_ngunyah, dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.



Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandar Lampung. Keduanya seolah-olah baru membeli motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer motor tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas Polantas.



Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tentang adanya video tersebut. "Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu dealer motor, di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (24/6/2022).



Lebih lanjut Pandra menjelaskan, yang tidak benar dalam video tersebut adalah anggota Polantas menilang motor baru yang keluar dari dari dealer. "Pengendara motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan," tegasnya.

Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Satlantas Polresta Lampung, Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura, menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni Orlando melihat pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot brong bersuara bising.



Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni Orlando menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Penghentian dilakukan tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter.

"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti ada pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22/2009. Diantaranya, menggunakan kenalpot brong bersuara bising, dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan layak jalan," tegas Pandra.

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 junto Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.



Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

"Adanya video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.

Dia juga mengimbau masyarakat, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. "Saat ini Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari, yakni 13-26 Juni 2022," pungkas Pandra.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)