Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
Viral Motor Baru Keluar...
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Foto/MPI/Yuswantoro Lampung
A A A
LAMPUNG - Video polisi lalu lintas (Polantas) menilang sepeda motor yang baru keluar dari dealer, viral di TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun @Team_ngunyah, dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Baca juga: Terjaring Razia Lupa Bawa STNK hingga SIM Kadaluarsa, 7 Anggota Polda Babel Ditilang

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandar Lampung. Keduanya seolah-olah baru membeli motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer motor tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas Polantas.



Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tentang adanya video tersebut. "Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu dealer motor, di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: 8 Fakta Istri Perwira Polisi Digerebek Ngamar Bersama AKP, No 3 Hanya Kenakan Daster

Lebih lanjut Pandra menjelaskan, yang tidak benar dalam video tersebut adalah anggota Polantas menilang motor baru yang keluar dari dari dealer. "Pengendara motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan," tegasnya.

Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Satlantas Polresta Lampung, Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura, menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni Orlando melihat pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor, tidak menggunakan spion, dan menggunakan knalpot brong bersuara bising.

Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan

Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni Orlando menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Penghentian dilakukan tepat di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter.

"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti ada pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22/2009. Diantaranya, menggunakan kenalpot brong bersuara bising, dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan layak jalan," tegas Pandra.

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 junto Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

"Adanya video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Pandra.

Dia juga mengimbau masyarakat, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Yakni dengan melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. "Saat ini Polda Lampung, sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari, yakni 13-26 Juni 2022," pungkas Pandra.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Kemenhut dan Polda Lampung...
Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak
Pemuda Aniaya Pacar...
Pemuda Aniaya Pacar di Depok Kesal karena Ajakan Love Scamming Ditolak
Tampang Pemuda yang...
Tampang Pemuda yang Aniaya Pacar karena Tolak Ajakan Buat Kriminal
LRT Dukuh Atas-Harjamukti...
LRT Dukuh Atas-Harjamukti Gangguan di Cikoko, Netizen: Lambat Rusak Telat
Viral Pria Ceraikan...
Viral Pria Ceraikan Istri usai Lulus PPPK, BKPSDM Aceh Singkil Panggil Pelaku
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Viral Awak Kabin Patah...
Viral Awak Kabin Patah Tulang Gegara Turbulensi Hebat, Bos Garuda Buka Suara
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
Aturan Karantina Terbaru...
Aturan Karantina Terbaru Pascalibur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved