Polisi Tinggal Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Anggota Dewan

Kamis, 25 Juni 2020 - 05:42 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu, Warga Belajar (WB) paket C yang setara dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat WB yang sudah menjadi sarjana dan bahkan sudah mengabdi menjadi guru dibeberapa sekolah.

Dengan adanya dugaan manipulasi data yang ditemukan, kepolisian setempat akan menghadirkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, guna mengaudit berapa jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Boimin. Hanya saja hasil konfirmasi terakhir dengan BPKP, belum bisa hadir dikarenakan pandemi COVID-19.

"Dasar adanya manipulasi ini, sehingga kami dari kepolisian terketuk untuk bergerak dan bertindak menaikan tahapan kasus ini dari proses penyelidikan ke penyidikan. Sebab, semua pengurus PKBM Karoko Mas tidak satu pun yang hadir meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan," terangnya.

(Baca juga: Truk Seruduk Pikap di Jalur Malang-Surabaya, 2 Pengemudi Tewas )

Meski semua pengurus tidak mau menghadiri panggilan, akan tetapi dengan temuan dugaan data fiktif tersebut, unsur pidana kasus ini akan terpenuhi dengan sendirinya. Sebagai pelengkap bukti pula, dalam waktu segera pihaknya akan mendatangi dan memeriksa Kementerian Pendidikan di Jakarta, dan Dinas Dikbudpora Provinsi NTB untuk pelengkap bukti yang ada.

"Tak masalah pengurus PKBM Karoko Mas tak menghadiri panggilan, akan tetapi kita akan beralih pembuktian pada laporan pertanggungjawabannya. Misalnya, pembuktian kwitansi, nota pembelian dan termasuk data Warga Belajar. Masa iya, seorang sarjana dan guru didaftarkan dalam WB paket C. Tapi semuanya akan kami lakukan dengan cepat, hanya saja saat ini terkendala wabah COVID-19," pungkasnya

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)