Polisi Tinggal Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Anggota Dewan

Kamis, 25 Juni 2020 - 05:42 WIB
loading...
Polisi Tinggal Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Anggota Dewan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Kasus dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana PKBM Karoko Mas, dan Yayasan Al-Madinah oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Gerindra, Boimin, tidak lama lagi akan menghadapi babak baru.

(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )

Tahapan penyidikan oleh Polres Bima Kota ini, tinggal mengumpulkan serta merampungkan semua alat bukti, setelah memeriksa puluhan saksi Warga Belajar (WB) yang ternyata kebanyakan data fiktif.

Dari kecurigaan tersebut, kini penyidik Tipidkor Polres Bima Kota tinggal melengkapi beberapa alat bukti lain untuk menaikan kasus tersebut ketingkat penyidikan.

Belum lama ini pula, pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota telah memeriksa toko atau UD sesuai tertera dalam laporan pertanggungjawaban, dimana Boimin dan pengurus PKBM Karoko Mas membeli perlengkapan Alat Tulis Kantor (ATK). Hal ini pun diduga ada rekayasa sehingga polisi terpaksa memeriksanya untuk mengecek kebenaran.

"Dari laporan pertanggungjawaban tahap pertama, dan tahap kedua, tinggal kita dalami. Dan disitu terdapat banyak dugaan rekayasa baik WB, tutor, dan sejumlah data lain termasuk toko tempat pembelian ATK," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )

Dibeberkannya, berdasarkan hasil yang tertera pada laporan pertanggungjawaban PKBM Karoko Mas, kepolisian sudah mengecek UD atau toko tempat pembelian ATK. Polisi menduga, UD atau toko tersebut pun fiktif karena berada di Jalan Pahlawan, sementara di lokasi pertokoan yang dimaksud tidak terdapat adanya jalan pahlawan.

"Dari sini saja kami mencurigai adanya dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban. Hanya saja semuanya masih kita dalami untuk mengungkap semua tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Hilmi, dari sekian saksi yang telah diperiksa, banyak di antaranya tidak mengakui jika mereka pernah belajar pada PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, Warga Belajar (WB) paket C yang setara dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat WB yang sudah menjadi sarjana dan bahkan sudah mengabdi menjadi guru dibeberapa sekolah.

Dengan adanya dugaan manipulasi data yang ditemukan, kepolisian setempat akan menghadirkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, guna mengaudit berapa jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Boimin. Hanya saja hasil konfirmasi terakhir dengan BPKP, belum bisa hadir dikarenakan pandemi COVID-19.

"Dasar adanya manipulasi ini, sehingga kami dari kepolisian terketuk untuk bergerak dan bertindak menaikan tahapan kasus ini dari proses penyelidikan ke penyidikan. Sebab, semua pengurus PKBM Karoko Mas tidak satu pun yang hadir meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan," terangnya.

(Baca juga: Truk Seruduk Pikap di Jalur Malang-Surabaya, 2 Pengemudi Tewas )

Meski semua pengurus tidak mau menghadiri panggilan, akan tetapi dengan temuan dugaan data fiktif tersebut, unsur pidana kasus ini akan terpenuhi dengan sendirinya. Sebagai pelengkap bukti pula, dalam waktu segera pihaknya akan mendatangi dan memeriksa Kementerian Pendidikan di Jakarta, dan Dinas Dikbudpora Provinsi NTB untuk pelengkap bukti yang ada.

"Tak masalah pengurus PKBM Karoko Mas tak menghadiri panggilan, akan tetapi kita akan beralih pembuktian pada laporan pertanggungjawabannya. Misalnya, pembuktian kwitansi, nota pembelian dan termasuk data Warga Belajar. Masa iya, seorang sarjana dan guru didaftarkan dalam WB paket C. Tapi semuanya akan kami lakukan dengan cepat, hanya saja saat ini terkendala wabah COVID-19," pungkasnya

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)