Bapenda Makassar Lakukan Relaksasi Pajak di Tengah Pandemi
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan relaksasi pungutan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak di tengah pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan saat melakukan live Instagram bersama SINDONews, Rabu (24/6/2020).
Kata Irwan, relaksasi pajak ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada para wajib pajak untuk memulihkan kembali usahanya.
"Teman-teman usaha harus kita dorong, karena kalau mereka tutup kita mau dapat apa. Jadi relaksasi pajak ini kita berikan untuk merecovery mereka tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan," beber Irwan.
Baca Juga: Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar
Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.
Kata Irwan, relaksasi pajak ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada para wajib pajak untuk memulihkan kembali usahanya.
"Teman-teman usaha harus kita dorong, karena kalau mereka tutup kita mau dapat apa. Jadi relaksasi pajak ini kita berikan untuk merecovery mereka tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan," beber Irwan.
Baca Juga: Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar
Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.
Lihat Juga :