Bapenda Makassar Lakukan Relaksasi Pajak di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan relaksasi pungutan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak di tengah pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan saat melakukan live Instagram bersama SINDONews, Rabu (24/6/2020).
Kata Irwan, relaksasi pajak ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada para wajib pajak untuk memulihkan kembali usahanya.
"Teman-teman usaha harus kita dorong, karena kalau mereka tutup kita mau dapat apa. Jadi relaksasi pajak ini kita berikan untuk merecovery mereka tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan," beber Irwan.
Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.
"Jadi kita berikan kemudahan pembayaran pajak. Kalau mereka tidak sanggup bayar pajak di bulan Juni silahkan bayar di bulan Juli. Termasuk denda pajak juga kita hapuskan," ujarnya.
Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.
"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.
Kata Irwan, relaksasi pajak ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada para wajib pajak untuk memulihkan kembali usahanya.
"Teman-teman usaha harus kita dorong, karena kalau mereka tutup kita mau dapat apa. Jadi relaksasi pajak ini kita berikan untuk merecovery mereka tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan," beber Irwan.
Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.
"Jadi kita berikan kemudahan pembayaran pajak. Kalau mereka tidak sanggup bayar pajak di bulan Juni silahkan bayar di bulan Juli. Termasuk denda pajak juga kita hapuskan," ujarnya.
Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.
"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.
(tri)