Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Makassar saat ini mencapai Rp300 miliar dari target Rp800 miliar khusus Bapenda. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Mengakui penurunan tersebut, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, optimistis pendapatan pajak perlahan mulai menunjukkan progres seiring dengan bergeliatnya aktivitas ekonomi.
"Memang terjadi penurunan di hari yang sama tahu lalu, sekarang kita minus Rp30 miliar, tapi minggu lalu itu masih minus Rp50 miliar. Mudah-mudahan dalam kurun waktu dua bulan bisa ada perbaikan," ungkap Irwan kepada SINDOnews.
Baca : Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar
Adapun terkait kebijakan berupa kelonggaran pembayaran pajak seperti penundaan pembayaran atau menghilangkan denda pajak tetap diberikan kepada wajib pungut pajak selama pandemi.
"Kita tetap lakukan penundaan-penundaan pembayaran, menghilangkan denda dan sebagainya. Jadi kalau mereka memiliki kemampuan silahkan bayar, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," jelasnya.
Baca Juga : Rp700 Juta Potensi Pendapatan PDAM Terancam Hilang Akibat Kebocoran Pipa
Irwan juga berharap kepada seluruh objek pajak tetap taat dan disiplin membayar pajak. Termasuk mengurus surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Sebab itu merupakan syarat administrasi pelaporan atau pembayaran pajak.
"Wajib pajak ataupun wajib pungut pajak tetap harus mengajukan SPTPD. Berapapun yang ada mereka harus mengajukan kalau nol tulis nol, satu tulis satu. Kita berharap kondisi bisa kembali normal," tutupnya.
Mengakui penurunan tersebut, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, optimistis pendapatan pajak perlahan mulai menunjukkan progres seiring dengan bergeliatnya aktivitas ekonomi.
"Memang terjadi penurunan di hari yang sama tahu lalu, sekarang kita minus Rp30 miliar, tapi minggu lalu itu masih minus Rp50 miliar. Mudah-mudahan dalam kurun waktu dua bulan bisa ada perbaikan," ungkap Irwan kepada SINDOnews.
Baca : Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar
Adapun terkait kebijakan berupa kelonggaran pembayaran pajak seperti penundaan pembayaran atau menghilangkan denda pajak tetap diberikan kepada wajib pungut pajak selama pandemi.
"Kita tetap lakukan penundaan-penundaan pembayaran, menghilangkan denda dan sebagainya. Jadi kalau mereka memiliki kemampuan silahkan bayar, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," jelasnya.
Baca Juga : Rp700 Juta Potensi Pendapatan PDAM Terancam Hilang Akibat Kebocoran Pipa
Irwan juga berharap kepada seluruh objek pajak tetap taat dan disiplin membayar pajak. Termasuk mengurus surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Sebab itu merupakan syarat administrasi pelaporan atau pembayaran pajak.
"Wajib pajak ataupun wajib pungut pajak tetap harus mengajukan SPTPD. Berapapun yang ada mereka harus mengajukan kalau nol tulis nol, satu tulis satu. Kita berharap kondisi bisa kembali normal," tutupnya.
(sri)