Emosi Dituduh Selingkuh, Ibu Muda di Medan Aniaya 2 Anak Kandung
loading...
A
A
A
MEDAN - Dewi Permata Sari Rambe hanya bisa menangis dan tertunduk, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ibu muda asal Kota Medan itu, jadi tersangka penganiayaan terhadap kedua anaknya.
Video penganiayaan terhadap dua anak tersebut, sempat viral di media sosial. Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaannya.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri, dan merekamnya, karena emosi dituduh selingkuh oleh suaminya sendiri yang saat ini mendekam di Rutan kelas I Labuhan Deli.
Dua anak yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, berjenis kelamin laki-laki, berusia empat tahun, dan dua tahun. "Tidak terima dituduh suaminya selingkuh, akhirnya tersangka menganiaya kedua anaknya dan merekamnya, lalu mengirimkan video tersebut ke suaminya yang ada di penjara. Suaminya tidak terima, lalu memviralkan video penganiayaan tersebut," terang Faisal.
Sementara menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3APM Kota Medan, Anas A. Soregar, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah sering terjadi. "Kami melaporkan tersangka juga telah melalui pertimbangan, karena selama ini kedua anak tersangka dirawat oleh nenek atau ibu mertua tersangka," tuturnya.
Kedua anak korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri tersebut, kondisinya sudah mulai membaik meskipun sempat mengalami trauma. Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 44 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
Video penganiayaan terhadap dua anak tersebut, sempat viral di media sosial. Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaannya.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri, dan merekamnya, karena emosi dituduh selingkuh oleh suaminya sendiri yang saat ini mendekam di Rutan kelas I Labuhan Deli.
Dua anak yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, berjenis kelamin laki-laki, berusia empat tahun, dan dua tahun. "Tidak terima dituduh suaminya selingkuh, akhirnya tersangka menganiaya kedua anaknya dan merekamnya, lalu mengirimkan video tersebut ke suaminya yang ada di penjara. Suaminya tidak terima, lalu memviralkan video penganiayaan tersebut," terang Faisal.
Sementara menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3APM Kota Medan, Anas A. Soregar, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah sering terjadi. "Kami melaporkan tersangka juga telah melalui pertimbangan, karena selama ini kedua anak tersangka dirawat oleh nenek atau ibu mertua tersangka," tuturnya.
Baca Juga
Kedua anak korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri tersebut, kondisinya sudah mulai membaik meskipun sempat mengalami trauma. Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 44 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
(eyt)