Kejari Tebo Tahan Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi dan 2 Tersangka Kasus Proyek Jalan Padang Lamo

Rabu, 15 Juni 2022 - 21:17 WIB
loading...
Kejari Tebo Tahan Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi dan 2 Tersangka Kasus Proyek Jalan Padang Lamo
Kejari Tebo, Jambi menahan pengusaha H Ismail Ibrohim dan Kabid Bina Marga DPUPR Jambi Tetap Sinulingga serta Direktur PT Nai Adhipati Anom, Rabu (15/6/2022). Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi menahan pengusaha kontraktor H Ismail Ibrohim dan Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi sekaligus PPK Tetap Sinulingga serta Direktur PT Nai Adhipati Anom, Rabu (15/6/2022).

Penahan ketiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek Jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Diketahui H Ismail Ibrohim merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi H Fachrori Umar.



Pantauan di kantor Kejari Tebo H Ismail Ibrohim bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selanjutnya usai dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, penahanan ketiga tersangka yaitu H Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto karena penyidik merasa khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Ketiga tersangka ditahan sudah sesuai pertimbangan matang oleh para penyidik yang khawatir para tersangka kabur maupun menghilangkan barang bukti," ujar Wawan Kurniawan.

Sedangkan untuk kerugian negara yang disebab para tersangka masih dalam pemeriksaan BPKP RI. Disebutkan bahwa dalam pengerjaan proyek pengembangan Jalan Padang lamo tersebut ada beberapa etim yang fiktif.



Sebelumnya, Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif,” ungkap Dinar Kripsiaji, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan Dinas Kripsiaji, saat ini pihaknya akan menaikan prosesnya ketahap penyidikan dan akan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu penghitungan BPKP.

Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek Jalan Padang Lamo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)