Saudara Ipar Mantan Gubernur Jambi Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan
Kamis, 14 April 2022 - 19:43 WIB
loading...
Tampak salah satu tersangka saat diperiksa di Kejari Tebo. iNews TV/Budi
A
A
A
TEBO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai Rp7,3 miliar APBD Provinsi Jambi .
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek. IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.
Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar. Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek. IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.
Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar. Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Lihat Juga :