Jadi Tersangka Penjualan Kulit dan Tulang Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan Polda Aceh
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit serta tulang Harimau Sumatera. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A
A
A
BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta, karena menjual kulit dan tulang Harimau Sumatera. Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh.
Baca juga: Ngeri! Pria Aceh Ini Luka Parah Diterkam Harimau, Selamat karena Memanjat Pohon Kemiri
Ahmadi ditangkap aparat gabungan pada Selasa (24/5/2022) disebuah SPBU yang ada di Kabupaten Bener Meriah, saat melakukan transaksi penjualan kulit Harimau Sumatera. Dia ditangkap bersama temannya berinisial S. Sedangkan pelaku lainnya berinisial IS berhasil kabur.
Saat ditangkap anggota Polda Aceh, bersama Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ahmadi bersama S kedapatan membawa barang bukti satu kulit dan tulang-belulang Harimau Sumatera.
Baca juga: Tunggu Pelanggan Pria untuk Layanan Plus Plus, Wanita Ini Panik Digerebek di Salon Kecantikan
Usai ditangkap, pada Rabu (25/5/2022) Ahmadi dan S sempat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya, karena statusnya masih sebagai saksi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke Gakkum KLHK.
Baca juga: Ngeri! Pria Aceh Ini Luka Parah Diterkam Harimau, Selamat karena Memanjat Pohon Kemiri
Ahmadi ditangkap aparat gabungan pada Selasa (24/5/2022) disebuah SPBU yang ada di Kabupaten Bener Meriah, saat melakukan transaksi penjualan kulit Harimau Sumatera. Dia ditangkap bersama temannya berinisial S. Sedangkan pelaku lainnya berinisial IS berhasil kabur.
Saat ditangkap anggota Polda Aceh, bersama Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ahmadi bersama S kedapatan membawa barang bukti satu kulit dan tulang-belulang Harimau Sumatera.
Baca juga: Tunggu Pelanggan Pria untuk Layanan Plus Plus, Wanita Ini Panik Digerebek di Salon Kecantikan
Usai ditangkap, pada Rabu (25/5/2022) Ahmadi dan S sempat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya, karena statusnya masih sebagai saksi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke Gakkum KLHK.
Lihat Juga :