Jadi Tersangka Penjualan Kulit dan Tulang Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan Polda Aceh

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka Penjualan Kulit dan Tulang Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan Polda Aceh
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit serta tulang Harimau Sumatera. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta, karena menjual kulit dan tulang Harimau Sumatera. Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh.



Ahmadi ditangkap aparat gabungan pada Selasa (24/5/2022) disebuah SPBU yang ada di Kabupaten Bener Meriah, saat melakukan transaksi penjualan kulit Harimau Sumatera. Dia ditangkap bersama temannya berinisial S. Sedangkan pelaku lainnya berinisial IS berhasil kabur.



Saat ditangkap anggota Polda Aceh, bersama Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ahmadi bersama S kedapatan membawa barang bukti satu kulit dan tulang-belulang Harimau Sumatera.



Usai ditangkap, pada Rabu (25/5/2022) Ahmadi dan S sempat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya, karena statusnya masih sebagai saksi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke Gakkum KLHK.

Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya Ahmadi, dan dua rekannya, yakni S, serta IS warga Kabupaten Bener Meriah, telah ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera. Tersangka ditahan di Polda Aceh, untuk kepentingan penyidikan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini merupakan keseriusan pihaknya untuk menindak pelaku kejahatan perdagangan satwa liar. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Polda Aceh," tegasnya.



Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. "Proses hukum tetap sama, tidak pandang bulu. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan, untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang-belulang. Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d junto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)