Tunggu Pelanggan Pria untuk Layanan Plus Plus, Wanita Ini Panik Digerebek di Salon Kecantikan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:15 WIB
loading...
Tunggu Pelanggan Pria untuk Layanan Plus Plus, Wanita Ini Panik Digerebek di Salon Kecantikan
Wanita berinisial MR (33) diringkus dari salon kecantikan yang ada di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Foto/MPI/Rus Akbar
A A A
PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang, menggerebek wanita berinisial MR (33). Wanita bertubuh sintal itu, panik saat didatangi petugas di dalam salon kecantikan di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.



Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, MR diduga melanggar Perda No. 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



"Wanita berinisial MR tersebut, diduga melanggar Pasal 10 ayat 2 Perda No. 11/2005, dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan. Wanita tersebut kami kirim ke Andam Dewi, Solok," kata Syafnion, Jumat (3/6/2022).



Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik salon kecantikan akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. "Kita tunggu keterangan pemilik, dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," ujarnya.



Dia mengimbau masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang. "Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)