Pengurus Masjid di Kendari Gasak Uang di Kotak Amal, Alasannya Bikin Miris

Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:27 WIB
loading...
Pengurus Masjid di Kendari Gasak Uang di Kotak Amal, Alasannya Bikin Miris
Terlilit cicilan kredit mobil, seorang pengurus Masjid Raya Alkautsar Kendari, berinisial MG (43) nekat mencuri kotak amal sebanyak tiga kali. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Pria berinisial MG (43) hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas Polsek Mandonga. Pengurus Masjid Raya Alkautsar Kendari tersebut, nekat mencuri uang di kotak amal masjid.



MG sampai tiga kali membobol kotak amal di masjid yang ada di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia berhasil menguras uang tunai hingga jutaan rupiah.



Sebelum melancarkan aksi pencurian uang di kotak amal, MG terlebih dahulu merusak CCTV yang ada di dalam masjid. Aksi pelaku terbongkar, setelah pengurus masjid lainya melaporkan peristiwa pencurian uang di kota amal ke Polsek Mandonga, Jumat (3/6/2022).



Menerima laporan pengurus masjid tersebut, Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman langsung menerjunkan tim buser Polsek Mandonga, untuk memburu pelaku pencurian uang di kotak amal masjid tersebut.

"Pelaku sangat cerdik dalam melancarkan aksi pencurian uang di kotak amal. Dia terlebih dahulu merusak CCTV di dalam masjid, dan membuangnya ke semak-semak untuk menghilangkan jejak. Lalu dia mencongkel kotak amal, dan menguras isinya," tegas Salman.



Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang hasil pencurian kotak amal masjid senilai Rp3,6 juta. Berdasarkan pengakuan MG kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Mandonga, aksi pencurian kotak amal sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan kredit mobil miliknya. MG mengaku sudah tiga bulan belum membayar angsuran kredit mobilnya.

Akibat perbuatannya, kini MG harus mendekam di dinginnya ruang tahanan Polsek mandonga, untuk kepentingan penyelidikan. MG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4992 seconds (0.1#10.140)