Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Malaysia

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:40 WIB
loading...
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Malaysia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kilogram (Kg) sabu-sabu jaringan internasional asal Malaysia. Foto/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kilogram (Kg) sabu-sabu jaringan internasional asal Malaysia. Polisi menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai tekong kapal dan pengendali, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil kabur.

Sebanyak 180 kg sabu-sabu yang hendak diselundupkan diamankan di perairan Laut Kabupaten Aceh Timur pada 12 Juni 2024. Petugas gabungan menyergap satu kapal nelayan yang mengangkut 9 karung besar berisi sabu-sabu.

Saat penyergapan 3 pelaku berhasil kabur dengan melompat ke laut dan hanya mengamankan 2 pelaku. Satu seorang nelayan sebagai nahkoda kapal berinisial I dan satu tersangka berinisial M sebagai pengendali sabu-sabu jaringan internasional.



Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.

Perairan Laut Aceh selama ini kerap dijadikan sebagai pintu masuk narkoba jaringan internasional ke Indonesia. Garis pantai perairan Aceh yang panjang tidak mudah untuk diawasi secara ketat karena polisi hanya melakukan pengaman hanya 12 mil dari darat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)
pixels