Setahun Buron, Residivis Kasus Pencurian HP di Lampung Ditembak

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:54 WIB
loading...
Setahun Buron, Residivis...
Residivis kasus pencurian ditembak polisi. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, berhasil meringkus pencuri HP bernama Nur Ala Prengil (34), di Jalan Johar, RT 02/05 Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka Nur diringkus polisi saat sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka Nur diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah Gatot Adi Candra (31)," katanya, Jumat (27/5/2022).



Pencurian dilakukan tersangka Nur, pada Sabtu 12 September 2021, sekira pukul 03.00 Wib. Sebelum dicuri, HP milik korban sedang di isi daya di ruang tengah rumahnya.

Tersangka Nur dapat masuk kedalam rumah korban, setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebilah obeng. Atas peristiwa itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp4,2 Juta.

"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji. Saat petugas berupaya melakukan pengembangan, tersangka berupaya melakukan perlawanan," jelasnya.



Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

"Tersangka Nur ini residivis kasus pencurian. Dia terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)