Buron Kasus Pembobolan Rumah Tak Berkutik Diringkus Tim Gabungan
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Tim gabungan Polsek Kota Agung, bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, berhasil meringkus buron kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial SP alias Adi (38). Tersangka merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
SP ditangkap saat berada di rumahnya, karena laporan Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Nasrudin (37) tertanggal 12 November 2021, karena menjadi korban curat.
Selain melakukan curat dengan modus membobol rumah tersebut, SP ternyata juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pemalakan di Jembatan Leter S, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tindak pidana curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 1 RW 1 Pekon Teratas, atau tepatnya di rumah korban pada Jumat (12/11/2021).
Sugeng Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.
Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet di ruang tamu. Sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.
"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut, langsung berteriak meminta tolong dan keduanya langsung melarikan diri. Korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman," ungkap Sugeng Sumanto.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dia telah tiga kali melakukan aksi curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta curas modus pemalakan di Kecamatan BNS, Tanggamus.
Pria dengan tiga anak itu juga mengaku pernah melakukan pemalakan bersama rekan-rekannya di BNS dan mendapatkan uang Rp1 juta. "Kalau yang di jembatan leter S dikasih Rp1 juta," ujar SP di hadapan polisi.
SP ditangkap saat berada di rumahnya, karena laporan Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Nasrudin (37) tertanggal 12 November 2021, karena menjadi korban curat.
Selain melakukan curat dengan modus membobol rumah tersebut, SP ternyata juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pemalakan di Jembatan Leter S, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tindak pidana curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 1 RW 1 Pekon Teratas, atau tepatnya di rumah korban pada Jumat (12/11/2021).
Sugeng Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.
Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet di ruang tamu. Sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.
"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut, langsung berteriak meminta tolong dan keduanya langsung melarikan diri. Korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman," ungkap Sugeng Sumanto.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dia telah tiga kali melakukan aksi curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta curas modus pemalakan di Kecamatan BNS, Tanggamus.
Pria dengan tiga anak itu juga mengaku pernah melakukan pemalakan bersama rekan-rekannya di BNS dan mendapatkan uang Rp1 juta. "Kalau yang di jembatan leter S dikasih Rp1 juta," ujar SP di hadapan polisi.
(eyt)