Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada seorang sopir truk, karena dinyatakan bersalah membunuh terduga bajing loncat. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A
A
A
MEDAN - Dedi Iskandar, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.
Baca juga: Pria Manado Dianiaya 2 Orang dengan Cara Ditabrak Mobil
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Baca juga: Pria Manado Dianiaya 2 Orang dengan Cara Ditabrak Mobil
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Oloan Silalahi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.
Lihat Juga :