Jual Velg Motor Korban di Medsos, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:06 WIB
loading...
Jual Velg Motor Korban di Medsos, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk
Pelaku curat di Cimahi ditangkap gegara menjual velg motor korban di medsos.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Meninggalnya Muhammad Iqbal Firdaus (21) yang ditemukan di Jalan Cijambe, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu sempat dianggap karena kecelakaan lalu lintas .

Namun setelah pihak kepolisian dari Polres Cimahi melakukan penyelidikan lebih lanjut baru terungkap fakta lain sehingga mengarah kepada dua pelaku. Satu berhasil dibekuk dan satunya lagi masih dalam pengejaran.

Kondisi itu dikarenakan pada saat korban ditemukan sekitar pukul 02.00 WIB, tidak ada saksi yang melihat secara detail kejadian yang menimpa korban. Hanya saja polisi curiga karena tidak menemukan sepeda motor milik korban di lokasi.

Baca juga: Waduh! 1.312 Nakes di Kota Bandung Terpapar Covid-19

"Awalnya korban ini disebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Tapi di TKP tidak ada bekas kecelakaan lalu lintas, tidak ditemukan goresan bekas kecelakaan, dan tidak menemukan motor korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Jumat (25/2/2022).

Kemudian muncul dugaan korban menjadi korban penganiayaan hingga sepeda motornya jenis Yamaha RX-King dibawa pelaku. Hal itu diperkuat oleh laporan kakak sepupu korban yang menemukan sepeda motor yang dipakai korban dijual di media sosial.

"Tersangka menjual hasil kejahatan di media sosial sebulan setelah kejadian, dia menjual velg motornya agar tidak ketahuan bahwa itu spare part dari sepeda motor milik korban," sambung Imron.

Anggotanya kemudian mendatangi penjual velg tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban. Setelah adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.



Tersangka akhirnya bisa ditangkap, pelaku pertama bernama Resa Resmana diamankan di daerah Cimindi, Kota Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya bernama Tonas Nendi masih buron.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)