Habib Bahar bin Smith Adu Debat dengan Saksi, Persoalkan Pasal dalam BAP
loading...
A
A
A
Mendengar jawaban Amin tersebut, Bahar pun lantas kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu.
"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tau dari mana?" tanya Bahar.
Amin pun kemudian kembali menjawab pertanyaan Bahar. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut mengacu pada substansi penilaiannya yang menganggap bahwa video Bahar dalam ceramahnya mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan.
"Ya substansinya seperti itu, saya bilang ini mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan," jawabnya.
Tak puas dengan jawaban Amin, Bahar pun kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu. Bahar heran mengapa Amin bisa mengetahui secara detail mengenai pasal yang menjeratnya itu.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Bahar, Amin pun akhirnya mengakui bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukan dibuat oleh dia, melainkan polisi.
"Iya ditulis polisi pasalnya," akunya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menggarisbawahi pernyataan saksi yang menyebut bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukanlah pernyataanya, melainkan ditulis oleh penyidik saat saksi menjalani pemeriksaan.
"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tau dari mana?" tanya Bahar.
Amin pun kemudian kembali menjawab pertanyaan Bahar. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut mengacu pada substansi penilaiannya yang menganggap bahwa video Bahar dalam ceramahnya mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan.
"Ya substansinya seperti itu, saya bilang ini mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan," jawabnya.
Tak puas dengan jawaban Amin, Bahar pun kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu. Bahar heran mengapa Amin bisa mengetahui secara detail mengenai pasal yang menjeratnya itu.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Bahar, Amin pun akhirnya mengakui bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukan dibuat oleh dia, melainkan polisi.
"Iya ditulis polisi pasalnya," akunya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menggarisbawahi pernyataan saksi yang menyebut bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukanlah pernyataanya, melainkan ditulis oleh penyidik saat saksi menjalani pemeriksaan.