Habib Bahar bin Smith Adu Debat dengan Saksi, Persoalkan Pasal dalam BAP

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:37 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (24/5/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith kembali berdebat dengan saksi dalam persidangan. Kali ini dia mempersoalkan pasal yang dikenakan kepadanya dalam berita acara pemeriksaaan ( BAP ).

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Desember 2021 lalu.

Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar pun kemudian mengorek keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/5/2022). Sejumlah saksi yang umumnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut dihadirkan dalam sidang yang digelar hingga malam itu.



Bahar mengorek keterangan terkait pasal yang dipersoalkannya kepada salah satu saksi yang juga Pimpinan Ponpes As Sa'adah, Kabupaten Garut, Amin Muhidin. Pertanyaan pertama yang disampaikan Bahar, yakni apakah saksi mengerti hukum atau tidak.

"Kyai ngerti hukum?" tanya Bahar

Mendapat pertanyaan dari Bahar tersebut, Amin pun memberikan jawaban tegas bahwa dia memang tidak mengerti hukum.

"Tidak," jawab Amin kepada Bahar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daftar Lengkap 36 Saksi...
Daftar Lengkap 36 Saksi yang Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved