Habib Bahar bin Smith Adu Debat dengan Saksi, Persoalkan Pasal dalam BAP

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:37 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (24/5/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith kembali berdebat dengan saksi dalam persidangan. Kali ini dia mempersoalkan pasal yang dikenakan kepadanya dalam berita acara pemeriksaaan ( BAP ).

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Desember 2021 lalu.

Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar pun kemudian mengorek keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/5/2022). Sejumlah saksi yang umumnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut dihadirkan dalam sidang yang digelar hingga malam itu.



Bahar mengorek keterangan terkait pasal yang dipersoalkannya kepada salah satu saksi yang juga Pimpinan Ponpes As Sa'adah, Kabupaten Garut, Amin Muhidin. Pertanyaan pertama yang disampaikan Bahar, yakni apakah saksi mengerti hukum atau tidak.

"Kyai ngerti hukum?" tanya Bahar

Mendapat pertanyaan dari Bahar tersebut, Amin pun memberikan jawaban tegas bahwa dia memang tidak mengerti hukum.

"Tidak," jawab Amin kepada Bahar.

Mendengar jawaban Amin tersebut, Bahar pun lantas kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu.

Baca juga: Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith

"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tau dari mana?" tanya Bahar.

Amin pun kemudian kembali menjawab pertanyaan Bahar. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut mengacu pada substansi penilaiannya yang menganggap bahwa video Bahar dalam ceramahnya mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan.

"Ya substansinya seperti itu, saya bilang ini mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan," jawabnya.

Tak puas dengan jawaban Amin, Bahar pun kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu. Bahar heran mengapa Amin bisa mengetahui secara detail mengenai pasal yang menjeratnya itu.

Baca juga: TKW Indramayu Hilang Kontak 20 Tahun di Jordania, Keluarga Minta Bantuan Presiden Jokowi

Setelah dicecar pertanyaan oleh Bahar, Amin pun akhirnya mengakui bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukan dibuat oleh dia, melainkan polisi.

"Iya ditulis polisi pasalnya," akunya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menggarisbawahi pernyataan saksi yang menyebut bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukanlah pernyataanya, melainkan ditulis oleh penyidik saat saksi menjalani pemeriksaan.

"Menariknya, ketika ditanya oleh Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan BAP, diakui juga memang pemeriksaan BAP itu banyak hal-hal yang dimasukkan oleh penyidik," ungkap Ichwan.

Menurut Ichwan, para saksi yang dihadirkan hari ini termasuk awam dalam hal hukum, sehingga cukup mustahil bila saksi bisa mengetahui aturan perundang-undangan secara detail.

"Karena memang kyai ini orang awam, gak ngerti hukum. Faktanya memang seperti itu, memang mereka tidak paham," kata dia.

Ichwan pun menyoroti fakta lain yang terungkap dalam persidangan itu, yakni soal video yang dibawa seseorang dan ditunjukkan kepada Amin.

"Memang itu dibawa videonya oleh seseorang yang ditunjukkan sama beliau (Amin). Sehingga, pada saat ditanya kaitannya dengan video Habib ceramahnya yang lebih soft, lebih berkedamaian, mereka tidak pernah lihat," tandas Ichwan.

Sejak awal, Bahar membantah seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Sikap Bahar tersebut ditunjukkan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022) lalu.

Bahkan, Bahar malah menantang sejumlah pimpinan ponpes yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegasnya.

"Ceramah saya di situ maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Bahar.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Bahar lagi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daftar Lengkap 36 Saksi...
Daftar Lengkap 36 Saksi yang Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved