Tahanan Tewas Lebam-lebam, 6 Anggota Polrestabes Makassar Dimutasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot dan memutasi enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar buntut kasus Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), yang tewas usai ditangkap polisi.
Mereka dicopot dan dimutasi lantaran lalai saat tengah menjalankan tugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
"Jadi mereka lalai ya dalam menjalankan tugasnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada SINDOnews, Senin (23/5/2022).
Komang Suartana menambahkan, mutasi itu terjadi atas perintah langsung dari Kapolda Sulsel melalui surat telegram per tanggal 18 Mei 2022 agar lebih mempermudah dalam pemeriksaan keenam orang tersebut.
Enam personel Polrestabes Makassar itu kemudian dimutasi kebagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel
''Perintah Kapolda, ke 6 anggota Narkoba Polrestabes ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma Polda, untuk mempermudah pemeriksaan. Berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022,'' ungkap Komang Suartana.
Proses selanjutnya akan menunggu dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, serta hasil autopsi jasad Muhammad Arfandi Ardiansyah agar Polda Sulsel bisa menyimpulkan terkait kasus terebut.
"Nanti kita lihat hasi pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan," tandasnya.
Mereka dicopot dan dimutasi lantaran lalai saat tengah menjalankan tugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
"Jadi mereka lalai ya dalam menjalankan tugasnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada SINDOnews, Senin (23/5/2022).
Komang Suartana menambahkan, mutasi itu terjadi atas perintah langsung dari Kapolda Sulsel melalui surat telegram per tanggal 18 Mei 2022 agar lebih mempermudah dalam pemeriksaan keenam orang tersebut.
Enam personel Polrestabes Makassar itu kemudian dimutasi kebagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel
''Perintah Kapolda, ke 6 anggota Narkoba Polrestabes ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma Polda, untuk mempermudah pemeriksaan. Berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022,'' ungkap Komang Suartana.
Proses selanjutnya akan menunggu dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, serta hasil autopsi jasad Muhammad Arfandi Ardiansyah agar Polda Sulsel bisa menyimpulkan terkait kasus terebut.
"Nanti kita lihat hasi pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan," tandasnya.