Ke-7 Kalinya, Pengelolaan Keuangan Pemkab Bantaeng Diganjar Opini WTP
Rabu, 18 Mei 2022 - 07:51 WIB
loading...
Pengelolaan keuangan Pemkab Bantaeng diganjar Opini WTP dari BPK. Foto/Istimewa
A
A
A
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng di bawah kepemimpinan Ilham Azikin-Sahabuddin kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP ini digelar di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (17/5/2022).
Opini WTP ini diterima Pemkab Bantaeng ketujuh kalinya secara berturut-turut setiap tahun. Tahun ini, Kabupaten Bantaeng meraih Opini WTP bersama dengan beberapa daerah lainnya, seperti Pinrang, Sidrap dan Takalar.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Ajak Masyarakat Implementasikan Kemuliaan Alquran
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah ini adalah amanat Undang-undang.
Sesuai regulasi, BPK harus menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan ke BPK. "Hari ini, kami menyerahkan hasil pemeriksaan dan opini terhadap laporan keuangan tersebut," jelas dia.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP ini digelar di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (17/5/2022).
Opini WTP ini diterima Pemkab Bantaeng ketujuh kalinya secara berturut-turut setiap tahun. Tahun ini, Kabupaten Bantaeng meraih Opini WTP bersama dengan beberapa daerah lainnya, seperti Pinrang, Sidrap dan Takalar.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Ajak Masyarakat Implementasikan Kemuliaan Alquran
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah ini adalah amanat Undang-undang.
Sesuai regulasi, BPK harus menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan ke BPK. "Hari ini, kami menyerahkan hasil pemeriksaan dan opini terhadap laporan keuangan tersebut," jelas dia.
Lihat Juga :