Ke-7 Kalinya, Pengelolaan Keuangan Pemkab Bantaeng Diganjar Opini WTP
loading...
A
A
A
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng di bawah kepemimpinan Ilham Azikin-Sahabuddin kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP ini digelar di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (17/5/2022).
Opini WTP ini diterima Pemkab Bantaeng ketujuh kalinya secara berturut-turut setiap tahun. Tahun ini, Kabupaten Bantaeng meraih Opini WTP bersama dengan beberapa daerah lainnya, seperti Pinrang, Sidrap dan Takalar.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah ini adalah amanat Undang-undang.
Sesuai regulasi, BPK harus menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan ke BPK. "Hari ini, kami menyerahkan hasil pemeriksaan dan opini terhadap laporan keuangan tersebut," jelas dia.
Henry juga memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang terus mempertahankan Opini WTP mereka. Dia menyebut, pemeriksaan keuangan ini tidak ditujukan untuk mendeteksi penyimpangan keuangan.
Menurut dia, tujuan utama pemeriksaan ini adalah mendeteksi tingkat kewajaran keuangan. "Kita tentu memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang terus mempertahankan Opini WTP mereka," jelas dia.
Henry juga mengapresiasi kepada setiap daerah yang telah menjalin kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan ini. Dia juga berharap pemerintah daerah bisa segera menjalankan hasil-hasil rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP tersebut.
"Berkat ketepatan data dan dokumen, kita bisa menghasilkan hasil pemeriksaan yang teliti," jelas dia.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP ini digelar di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (17/5/2022).
Opini WTP ini diterima Pemkab Bantaeng ketujuh kalinya secara berturut-turut setiap tahun. Tahun ini, Kabupaten Bantaeng meraih Opini WTP bersama dengan beberapa daerah lainnya, seperti Pinrang, Sidrap dan Takalar.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah ini adalah amanat Undang-undang.
Sesuai regulasi, BPK harus menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan ke BPK. "Hari ini, kami menyerahkan hasil pemeriksaan dan opini terhadap laporan keuangan tersebut," jelas dia.
Henry juga memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang terus mempertahankan Opini WTP mereka. Dia menyebut, pemeriksaan keuangan ini tidak ditujukan untuk mendeteksi penyimpangan keuangan.
Menurut dia, tujuan utama pemeriksaan ini adalah mendeteksi tingkat kewajaran keuangan. "Kita tentu memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang terus mempertahankan Opini WTP mereka," jelas dia.
Henry juga mengapresiasi kepada setiap daerah yang telah menjalin kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan ini. Dia juga berharap pemerintah daerah bisa segera menjalankan hasil-hasil rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP tersebut.
"Berkat ketepatan data dan dokumen, kita bisa menghasilkan hasil pemeriksaan yang teliti," jelas dia.