SOPD Disarankan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian
loading...
A
A
A
SERUYAN - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu atensi utama dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyarankan kepada Pemkab Seruyan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkaitnya agar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian di wilayah setempat.
Dijelaskannya, nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka penagihan tunggakan-tunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan.
"Kita sarankan SOPD terkait coba jalin kerja sama entah itu dengan kejaksaan ataupun kepolisian terkait dengan penagihan pajak di perusahaan. Agar pihak perusahaan bisa memenuhi apa yang memang sudah menjadi kewajiban mereka," katanya, Senin (16/5/2022).
Hal ini dimaksudkan agar pihak perusahaan tidak melakukan tunggakan apalagi sampai tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
"Karena kami di DPRD juga ada kerja sama dengan pihak kejaksaan terkait dengan pendampingan hukum. Nanti tinggal bagaimana SOPD mengaturnya seperti apa, seperti apa yang dilakukan oleh PDAM. Itukan bagus, mereka bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menagih kepada pelanggan yang menunggak dalam beberapa waktu tertentu," ujarnya.
Baca: Anaknya Tewas Usai Ditangkap Polisi, Seorang Ayah di Makassar Mengamuk.
Diketahui, pajak perusahaan yang sah merupakan salah satu sektor potensial untuk meningkatkan realisasi PAD. Sehingga penarikan pajak ini harus betul-betul dilakukan secara maksimal.
"Makanya untuk mengantisipasi perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka terkait pajak tersebut, saya sarankan untuk lakukan MoU dengan kejasakaan dan kepolisian. Ini untuk membantu penagihan, agar mereka segera membayarkan. Karena sektor ini sangat potensial. Apalagi di Seruyan inikan ada banyak PBS perkebunan yang beroperasi," jelasnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyarankan kepada Pemkab Seruyan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkaitnya agar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian di wilayah setempat.
Dijelaskannya, nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka penagihan tunggakan-tunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan.
"Kita sarankan SOPD terkait coba jalin kerja sama entah itu dengan kejaksaan ataupun kepolisian terkait dengan penagihan pajak di perusahaan. Agar pihak perusahaan bisa memenuhi apa yang memang sudah menjadi kewajiban mereka," katanya, Senin (16/5/2022).
Hal ini dimaksudkan agar pihak perusahaan tidak melakukan tunggakan apalagi sampai tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
"Karena kami di DPRD juga ada kerja sama dengan pihak kejaksaan terkait dengan pendampingan hukum. Nanti tinggal bagaimana SOPD mengaturnya seperti apa, seperti apa yang dilakukan oleh PDAM. Itukan bagus, mereka bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menagih kepada pelanggan yang menunggak dalam beberapa waktu tertentu," ujarnya.
Baca: Anaknya Tewas Usai Ditangkap Polisi, Seorang Ayah di Makassar Mengamuk.
Diketahui, pajak perusahaan yang sah merupakan salah satu sektor potensial untuk meningkatkan realisasi PAD. Sehingga penarikan pajak ini harus betul-betul dilakukan secara maksimal.
"Makanya untuk mengantisipasi perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka terkait pajak tersebut, saya sarankan untuk lakukan MoU dengan kejasakaan dan kepolisian. Ini untuk membantu penagihan, agar mereka segera membayarkan. Karena sektor ini sangat potensial. Apalagi di Seruyan inikan ada banyak PBS perkebunan yang beroperasi," jelasnya.
(nag)