Kesal Terhadap Istri, Seorang Pecatan TNI Bakar Rumahnya Sendiri

Sabtu, 25 April 2020 - 11:15 WIB
loading...
Kesal Terhadap Istri, Seorang Pecatan TNI Bakar Rumahnya Sendiri
Rumah yang DIbakar Dedek. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A A A
LUBUKLINGGAU - Setelah dua bulan kabur karena membakar rumahnya sendiri, Dedek Rahmadi alias Dedek (35), pecatan TNI AD, ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara di kediaman rumah tuanya. Diketahui, Dedek membakar rumahnya karena dipicu kekesalan terhadap istrinya, Roswita (39), PNS Bidan Puskesmas Petanang.

Tak pelak, rumah yang berlokasi di RT 03 Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, yang selama ini menjadi kediaman mereka berikut isinya ludes dilalap si jago merah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik, menjelaskan kronologis kejadiannya. Berawal pada Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi selisih paham dan cekcok mulut antara pelaku dan istrinya.

Dalam pertengkaran itu, pelaku mengancam istrinya dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya dan sempat menembakkan sebanyak dua kali ke arah Roswita. Untungnya, tembakan itu tidak menimbulkan letusan.

Perbuatan pelaku itu membuat istrinya ketakutan lalu pergi dari rumah mereka menuju rumah orang tuanya yang ada di kelurahan yang sama. Sore harinya, sekitar pukul 18.15 WIB, Dedek menyusul dan mengajak istri dan anak-anak untuk pulang ke rumah. Tetapi Roswati menolak karena masih takut dengan ancaman Dedek yang akan menembaknya.

Kemudian ibu Roswati (mertuanya) meminta Dedek untuk membiarkan istrinya tinggal sementara di rumahnya. Ternyata, permintaan mertuanya itu justru membuat Dedek marah dan mengancam jika istrinya tidak pulang maka rumah mereka akan dibakar. ( Baca: Jadi Zona Merah, Walkot Lubuklinggau Minta Warga Patuhi Aturan )

Kemudian pelaku pulang ke rumah dengan mengajak anak-anaknya. Setelah sekitar 30 menit menunggu di rumah, ternyata istrinya tidak kunjung pulang. Hal itu membuat Dedek naik pitam dan masuk ke kamar untuk melaksanakan ancamannya.

Di dalam kamar Dedek menarik seprai kasur dan menggulung-gulungnya, kemudian membakar seprai itu dengan korek api gas. Setelah seprai terbakar, pelaku yang sudah kalap merobohkan lemari anaknya yang berada di ruang tamu.

Selesai melakukan aksinya, pelaku pun pergi dengan membiarkan api semakin membesar dan membawa kedua anaknya melarikan diri mengarah ke Tegal, Jawa Tengah.

Melihat kejadian itu, Idil Kartika (47), saudara Roswati, tidak tinggal diam dengan melaporkan Dedek ke kantor polisi. Atas laporan tersebut, aparat kepolisian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Belakangan diketahui jejak Dedek yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Tegal ternyata Dedek melanjutkan perjalanan ke Malang, Jawa Timur, dengan tujuan rumah keluarganya dan tinggal sementara di sana. Setelah sekitar satu bulan, tepatnya akhir Maret Dedek kembali ke rumah orang tuanya di Palembang.

“Dan Selasa (21/04/2020) kemarin, kami dapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Palembang. Kami langsung berangkat ke Palembang, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang lelap tidur,” kata AKP Horison, Sabtu (25/4/2020).

Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisinya sebanyak empat butir. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)