Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:42 WIB
loading...
Mapolda Sumatera Utara. Kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo , Sumatera Utara.
Berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan itu pun sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Karo.
“Iya benar, sudah (dilimpahkan). Hari Senin tanggal 5 (Agustus),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara , Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Baca juga; Eks Ketua AMPI Upah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Karo Masing-masing Rp1 Juta
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak Kejaksaan. “Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, kita langsung limpahkan ketiga tersangkanya ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," ujarnya.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya pelimpahan itu. Dia menyebut saat ini proses penelitian atas berkas yang dilimpahkan masih berlangsung.
“Setelah kita cek di sistem, diketahui ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kita sampaikan kemudian,” tuturnya.
Berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan itu pun sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Karo.
“Iya benar, sudah (dilimpahkan). Hari Senin tanggal 5 (Agustus),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara , Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Baca juga; Eks Ketua AMPI Upah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Karo Masing-masing Rp1 Juta
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak Kejaksaan. “Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, kita langsung limpahkan ketiga tersangkanya ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," ujarnya.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya pelimpahan itu. Dia menyebut saat ini proses penelitian atas berkas yang dilimpahkan masih berlangsung.
“Setelah kita cek di sistem, diketahui ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kita sampaikan kemudian,” tuturnya.
Lihat Juga :