Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo , Sumatera Utara.
Berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan itu pun sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Karo.
“Iya benar, sudah (dilimpahkan). Hari Senin tanggal 5 (Agustus),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara , Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak Kejaksaan. “Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, kita langsung limpahkan ketiga tersangkanya ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," ujarnya.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya pelimpahan itu. Dia menyebut saat ini proses penelitian atas berkas yang dilimpahkan masih berlangsung.
“Setelah kita cek di sistem, diketahui ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kita sampaikan kemudian,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024. Akibat kebakaran itu, Sempurna bersama istri, anak dan seorang cucunya tewas terpanggang di dalam rumah.
Awalnya polisi menyebut insiden kebakaran itu murni karena kecelakaan dan menyebut api berasal dari dalam rumah. Namun belakangan polisi menemukan bukti-bukti bahwa kebakaran itu terjadi akibat disengaja.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi pun kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, otak pelaku sekaligus pemberi perintah kepada kedua eksekutor.
Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan terkait motif dari aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait praktik Judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo, yang patut diduga melibatkan seorang oknum TNI.
Berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan itu pun sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Karo.
“Iya benar, sudah (dilimpahkan). Hari Senin tanggal 5 (Agustus),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara , Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak Kejaksaan. “Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, kita langsung limpahkan ketiga tersangkanya ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," ujarnya.
Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya pelimpahan itu. Dia menyebut saat ini proses penelitian atas berkas yang dilimpahkan masih berlangsung.
“Setelah kita cek di sistem, diketahui ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kita sampaikan kemudian,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024. Akibat kebakaran itu, Sempurna bersama istri, anak dan seorang cucunya tewas terpanggang di dalam rumah.
Awalnya polisi menyebut insiden kebakaran itu murni karena kecelakaan dan menyebut api berasal dari dalam rumah. Namun belakangan polisi menemukan bukti-bukti bahwa kebakaran itu terjadi akibat disengaja.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi pun kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, otak pelaku sekaligus pemberi perintah kepada kedua eksekutor.
Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan terkait motif dari aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait praktik Judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo, yang patut diduga melibatkan seorang oknum TNI.
(wib)