KPK Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri 6 Bulan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:39 WIB
loading...
KPK Cekal Wali Kota...
Ilustrasi dicekal. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, resmi melakukan pencegahan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke luar negeri selama 6 bulan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, bahwa Direktorat Wasdakim telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan pencegahan ini diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul (KPK) untuk tiga orang.

"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," tegas Nur kepada SINDOnews dalam pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diduga Terlibat Suap Izin Pembangunan Minimarket

Dia memastikan, pencegahan ke luar negeri terhadap RL, A, dan AEH sehubungan dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan kasus pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang sedang disidik KPK. Meski demikian, Nur tidak mau berkomentar saat disinggung apakah benar status RL, A, dan AEH telah menjadi tersangka.

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Nur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Rekomendasi
Sebastian Beccacece...
Sebastian Beccacece Mundur Setelah Ekuador Tersingkir di Piala Dunia 2026
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved