KPK Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri 6 Bulan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:39 WIB
loading...
KPK Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri 6 Bulan
Ilustrasi dicekal. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, resmi melakukan pencegahan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke luar negeri selama 6 bulan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, bahwa Direktorat Wasdakim telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan pencegahan ini diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul (KPK) untuk tiga orang.

"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," tegas Nur kepada SINDOnews dalam pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Jumat (13/5/2022).



Dia memastikan, pencegahan ke luar negeri terhadap RL, A, dan AEH sehubungan dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan kasus pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang sedang disidik KPK. Meski demikian, Nur tidak mau berkomentar saat disinggung apakah benar status RL, A, dan AEH telah menjadi tersangka.

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Nur.

Pernyataan Nur ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh KORAN SINDO dengan secara spesifik ihwal nama tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK yaini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.



Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, benar bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam delik suap-menyuap terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Ali tidak membantah dan tidak membenarkan saat disinggung tiga nama termasuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus itu.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta.



Jaksa penuntut umum pada KPK ini menuturkan, publik perlu memahami bahwa perkembangan setiap penanganan perkara akan selalu kami sampaikan kepada publik, termasuk kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Penyampaian perkembangan itu tentu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan kepada KPK.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," tegasnya.

Ali mengatakan, KPK juga telah meminta kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya, kata dia, ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)