Tak Bawa Surat Hasil Rapid Test, Penumpang Kapal Gagal Berangkat
loading...
A
A
A
KENDAL - Lantaran tidak mengatongi surat hasil rapid test, seorang penumpang KMP Kalibodri, gagal berangkat dari Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah menuju Kumai.
Pantuan di pelahuhan, petugas Pelabuhan Penyeberangan Kendal, Jawa Tengah, memeriksa keteta setiap penumpang yang hendak masuk ke kapal. Satu persatu penumpang KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai, diperiksa ketat petugas sebelum naik ke kapal penyeberangan. (BACA JUGA: Lagi, Pasar Tradisional di Kendal Ditutup Akibat COVID-19 )
Selain memeriksa identitas dan tiket kapal, petugas juga meminta penumpang menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes dari rumah sakit atau puskesmas. Mereka yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test, terpaksa dilarang naik ke atas kapal dan menunda keberangkatnya. (BACA JUGA: Pintu Masuk ke Bali Diperketat, Antrian Truk Mengular )
Ilham, salah seorang penumpang, surat keterangan hasil rapid test menambah biaya. "Jika sebelumnya tiket kapal hanya sekitar Rp150 ribu, kini lantaran wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid test, penumpang menambah biaya menjadi Rp300 ribu," kata Ilham. (BACA JUGA: Update Corona DIY: Positif 285 Orang, Sembuh 231 Orang )
Sementara itu, Taufiqurahman, penumpang yang gagal berangkat mengaku tidak tahu aturan tersebut. Warga Purwodadi ini terpaksa menunda perjalanan ke Kumai dan menunggu jadwal berikutnya sambil meminta surat keterangan hasil rapid test.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pelabuhan Kendal Yavie Rahmawan mengatakan, surat keterangan rapid test adalah wajib untuk semua penumpang. (BACA JUGA: Perahu Dihantam Ombak, Nelayan Cilacap Ditemukan Meninggal )
Jadi harus ada surat keterangan hasil rapid test yang nanti dilegalisir oleh petugas pelabuhan. "Kami menyediakan bus untuk membawa penumpang yang belum rapid test untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Brangsong," kata Yavie.
Diketahui, KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai membawa 168 penumpang umum, 30 sopir dan kernet. Rapid test juga dilakukan kepada sopir dan kernet yang membawa kendaraan berat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam kapal.
Pantuan di pelahuhan, petugas Pelabuhan Penyeberangan Kendal, Jawa Tengah, memeriksa keteta setiap penumpang yang hendak masuk ke kapal. Satu persatu penumpang KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai, diperiksa ketat petugas sebelum naik ke kapal penyeberangan. (BACA JUGA: Lagi, Pasar Tradisional di Kendal Ditutup Akibat COVID-19 )
Selain memeriksa identitas dan tiket kapal, petugas juga meminta penumpang menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes dari rumah sakit atau puskesmas. Mereka yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test, terpaksa dilarang naik ke atas kapal dan menunda keberangkatnya. (BACA JUGA: Pintu Masuk ke Bali Diperketat, Antrian Truk Mengular )
Ilham, salah seorang penumpang, surat keterangan hasil rapid test menambah biaya. "Jika sebelumnya tiket kapal hanya sekitar Rp150 ribu, kini lantaran wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid test, penumpang menambah biaya menjadi Rp300 ribu," kata Ilham. (BACA JUGA: Update Corona DIY: Positif 285 Orang, Sembuh 231 Orang )
Sementara itu, Taufiqurahman, penumpang yang gagal berangkat mengaku tidak tahu aturan tersebut. Warga Purwodadi ini terpaksa menunda perjalanan ke Kumai dan menunggu jadwal berikutnya sambil meminta surat keterangan hasil rapid test.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pelabuhan Kendal Yavie Rahmawan mengatakan, surat keterangan rapid test adalah wajib untuk semua penumpang. (BACA JUGA: Perahu Dihantam Ombak, Nelayan Cilacap Ditemukan Meninggal )
Jadi harus ada surat keterangan hasil rapid test yang nanti dilegalisir oleh petugas pelabuhan. "Kami menyediakan bus untuk membawa penumpang yang belum rapid test untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Brangsong," kata Yavie.
Diketahui, KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai membawa 168 penumpang umum, 30 sopir dan kernet. Rapid test juga dilakukan kepada sopir dan kernet yang membawa kendaraan berat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam kapal.
(awd)