14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 14.395 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Saat ini, Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: 3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom
Dia menjelaskan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Ini berarti, ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Wisnu menambahkan, dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.
"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya.
Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan. Seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," tandas Wisnu.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: 3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom
Dia menjelaskan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Ini berarti, ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Wisnu menambahkan, dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.
"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya.
Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan. Seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," tandas Wisnu.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
(msd)