Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu

Rabu, 13 April 2022 - 17:33 WIB
loading...
A A A
"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT Makassar , Andi Makkasau, meminta perwakilan massa menujukkan dokumen putusan atas perkara banding yang dipertanyakan. Ia lantas menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail bila tidak melihat salinan putusan dan juga tidak dapat mengomentari jauh putusan majelis hakim.

Ia menjelaskan atas perkara banding lahan di Siawung, bila pihak Rusmanto merasa keberatan maka bisa menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau tidak bisa terima bisa ajukan kasasi," tuturnya.



Disinggung soal hubungan sertifikat dengan putusan pengadilan, Andi Makkasau menjelaskan majelis hakim tidak punya kewenangan. Putusan pengadilan sebatas menyatakan sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tapi untuk membatalkan harus dilakukan oleh pejabat atau instansi terkait.

Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)