Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu

Rabu, 13 April 2022 - 17:33 WIB
loading...
Protes Putusan Hakim...
Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Rabu (13/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Rabu (13/4/2022). Aksi bisu itu bentuk protes terhadap putusan majelis hakim perihal perkara tingkat banding atas kasus sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dalam aksi bisu tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan dalam putusan majelis hakim PT Makassar . Mereka juga membawa miniatur keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan terkait kasus sengketa lahan antara warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM).



Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar diketahui mengabulkan seluruh gugatan PT SBM dalam perkara banding. Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menyatakan gugatan perseroan tidak dapat diterima alias NO. Putusan PT Makassar dinilai mengabaikan rasa keadilan lantaran yang memiliki alas hukum berupa sertifikat hak milik alias SHM ialah Rusmanto.

Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pihaknya menggelar aksi bisu sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim PT Makassar . Aksi bisu tersebut merupakan upaya pihaknya mempertanyakan dan mencari keadilan.

"Hari ini kami menggelar aksi diam, aksi bisu. Ini bentuk kepenatan kami dalam menghadapi putusan banding dari PT Makassar yang sebenarnya melahirkan banyak tanya, terkait keadilan," kata Gunawan.

Di tengah aksi bisu tersebut, pihak PT Makassar memanggil perwakilan dari Koalisi LSM Siawung. Perwakilan massa diterima oleh Humas PT Makassar, Andi Makkasau. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menyuarakan perihal dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan putusan pengadilan tinggi.

Gunawan mempertanyakan perihal alasan PT Makassar mengabulkan gugatan PT SBM secara keseluruhan. Padahal, di pengadilan tingkat pertama jelas disebutkan gugatan perseroan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga mestinya mengajukan gugatan ulang.



Selanjutnya, kata Gunawan, fakta yang paling nyata adalah pemilik SHM atas lahan yang disengketakan adalah Rusmanto. PT SBM bahkan dua kali mengajukan pembatalan di BPN dan selalu ditolak. Artinya, pemilik sah lahan tersebut adalah Rusmanto, sehingga putusan PT dinilai diluar akal sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)