Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu

Rabu, 13 April 2022 - 17:33 WIB
loading...
Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu
Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Rabu (13/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Rabu (13/4/2022). Aksi bisu itu bentuk protes terhadap putusan majelis hakim perihal perkara tingkat banding atas kasus sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dalam aksi bisu tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan dalam putusan majelis hakim PT Makassar . Mereka juga membawa miniatur keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan terkait kasus sengketa lahan antara warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM).



Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar diketahui mengabulkan seluruh gugatan PT SBM dalam perkara banding. Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menyatakan gugatan perseroan tidak dapat diterima alias NO. Putusan PT Makassar dinilai mengabaikan rasa keadilan lantaran yang memiliki alas hukum berupa sertifikat hak milik alias SHM ialah Rusmanto.

Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pihaknya menggelar aksi bisu sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim PT Makassar . Aksi bisu tersebut merupakan upaya pihaknya mempertanyakan dan mencari keadilan.

"Hari ini kami menggelar aksi diam, aksi bisu. Ini bentuk kepenatan kami dalam menghadapi putusan banding dari PT Makassar yang sebenarnya melahirkan banyak tanya, terkait keadilan," kata Gunawan.

Di tengah aksi bisu tersebut, pihak PT Makassar memanggil perwakilan dari Koalisi LSM Siawung. Perwakilan massa diterima oleh Humas PT Makassar, Andi Makkasau. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menyuarakan perihal dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan putusan pengadilan tinggi.

Gunawan mempertanyakan perihal alasan PT Makassar mengabulkan gugatan PT SBM secara keseluruhan. Padahal, di pengadilan tingkat pertama jelas disebutkan gugatan perseroan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga mestinya mengajukan gugatan ulang.



Selanjutnya, kata Gunawan, fakta yang paling nyata adalah pemilik SHM atas lahan yang disengketakan adalah Rusmanto. PT SBM bahkan dua kali mengajukan pembatalan di BPN dan selalu ditolak. Artinya, pemilik sah lahan tersebut adalah Rusmanto, sehingga putusan PT dinilai diluar akal sehat.

"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT Makassar , Andi Makkasau, meminta perwakilan massa menujukkan dokumen putusan atas perkara banding yang dipertanyakan. Ia lantas menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail bila tidak melihat salinan putusan dan juga tidak dapat mengomentari jauh putusan majelis hakim.

Ia menjelaskan atas perkara banding lahan di Siawung, bila pihak Rusmanto merasa keberatan maka bisa menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau tidak bisa terima bisa ajukan kasasi," tuturnya.



Disinggung soal hubungan sertifikat dengan putusan pengadilan, Andi Makkasau menjelaskan majelis hakim tidak punya kewenangan. Putusan pengadilan sebatas menyatakan sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tapi untuk membatalkan harus dilakukan oleh pejabat atau instansi terkait.

Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3545 seconds (0.1#10.140)