Protes Putusan Hakim PT Makassar, Koalisi LSM Siawung Gelar Aksi Bisu

Rabu, 13 April 2022 - 17:33 WIB
loading...
Protes Putusan Hakim...
Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Rabu (13/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Massa yang mengatasnamakan Koalisi LSM Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Rabu (13/4/2022). Aksi bisu itu bentuk protes terhadap putusan majelis hakim perihal perkara tingkat banding atas kasus sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dalam aksi bisu tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan dalam putusan majelis hakim PT Makassar . Mereka juga membawa miniatur keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan terkait kasus sengketa lahan antara warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM).

Baca Juga: Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar diketahui mengabulkan seluruh gugatan PT SBM dalam perkara banding. Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru menyatakan gugatan perseroan tidak dapat diterima alias NO. Putusan PT Makassar dinilai mengabaikan rasa keadilan lantaran yang memiliki alas hukum berupa sertifikat hak milik alias SHM ialah Rusmanto.

Koordinator Koalisi LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan pihaknya menggelar aksi bisu sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan majelis hakim PT Makassar . Aksi bisu tersebut merupakan upaya pihaknya mempertanyakan dan mencari keadilan.

"Hari ini kami menggelar aksi diam, aksi bisu. Ini bentuk kepenatan kami dalam menghadapi putusan banding dari PT Makassar yang sebenarnya melahirkan banyak tanya, terkait keadilan," kata Gunawan.

Di tengah aksi bisu tersebut, pihak PT Makassar memanggil perwakilan dari Koalisi LSM Siawung. Perwakilan massa diterima oleh Humas PT Makassar, Andi Makkasau. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menyuarakan perihal dugaan ketidakadilan dan ketidakcermatan putusan pengadilan tinggi.

Gunawan mempertanyakan perihal alasan PT Makassar mengabulkan gugatan PT SBM secara keseluruhan. Padahal, di pengadilan tingkat pertama jelas disebutkan gugatan perseroan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga mestinya mengajukan gugatan ulang.

Baca Juga: Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru

Selanjutnya, kata Gunawan, fakta yang paling nyata adalah pemilik SHM atas lahan yang disengketakan adalah Rusmanto. PT SBM bahkan dua kali mengajukan pembatalan di BPN dan selalu ditolak. Artinya, pemilik sah lahan tersebut adalah Rusmanto, sehingga putusan PT dinilai diluar akal sehat.

"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT Makassar , Andi Makkasau, meminta perwakilan massa menujukkan dokumen putusan atas perkara banding yang dipertanyakan. Ia lantas menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail bila tidak melihat salinan putusan dan juga tidak dapat mengomentari jauh putusan majelis hakim.

Ia menjelaskan atas perkara banding lahan di Siawung, bila pihak Rusmanto merasa keberatan maka bisa menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau tidak bisa terima bisa ajukan kasasi," tuturnya.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima

Disinggung soal hubungan sertifikat dengan putusan pengadilan, Andi Makkasau menjelaskan majelis hakim tidak punya kewenangan. Putusan pengadilan sebatas menyatakan sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tapi untuk membatalkan harus dilakukan oleh pejabat atau instansi terkait.

Sekadar diketahui, sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved