Tak Punya Uang Bobol Toko HP, Bujangan Ini Diciduk Tim Bison
loading...
A
A
A
KARIMUN - Tim Bison Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun meringkus Irvansyah (28) pelaku pembobol gerai handphone di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/6/2020).
Pelaku diamankan di kamar kosnya di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas Agustus 2019 lalu. (BACA JUGA: Identitas Asli Kota Medan Itu Kota Perdagangan dan Saudagar, Bukan Kota Para Ketua)
"Pelaku atas nama Irvansyah merupakan warga Sibolga. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas pada akhir 2019," kata Adenan, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian karena tidak lagi memiliki biaya untuk membayar kamar kos. Hasilnya, pada Jumat (5/6/2020), pelaku membobol konter handphone dan menggasak sejumlah handphone dan power bank.
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko dan menggasak barang- barang berharga. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Kapolres. (BACA JUGA: Seorang Pria Korsel Bakar Diri Sambil Gendong Bayinya)
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi gerai telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Pelaku diamankan di kamar kosnya di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas Agustus 2019 lalu. (BACA JUGA: Identitas Asli Kota Medan Itu Kota Perdagangan dan Saudagar, Bukan Kota Para Ketua)
"Pelaku atas nama Irvansyah merupakan warga Sibolga. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas pada akhir 2019," kata Adenan, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian karena tidak lagi memiliki biaya untuk membayar kamar kos. Hasilnya, pada Jumat (5/6/2020), pelaku membobol konter handphone dan menggasak sejumlah handphone dan power bank.
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko dan menggasak barang- barang berharga. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Kapolres. (BACA JUGA: Seorang Pria Korsel Bakar Diri Sambil Gendong Bayinya)
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi gerai telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(vit)