Risma Akhirnya Teken Perwali PSBB, Sanksi Tegas Sudah Menanti

Jum'at, 24 April 2020 - 18:31 WIB
loading...
Risma Akhirnya Teken Perwali PSBB, Sanksi Tegas Sudah Menanti
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat rapat membahas penerapan PSBB di Surabaya Raya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah meneken Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya hari ini. Dengan hasil ini, penerapan PSBB harus segera dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Perwali yang diteken Risma mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser menuturkan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani wali kota.

Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser ketika ditemui di dapur umum penanganan Covid-19 area Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Ia melanjutkan, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” ucapnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)