Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak, berhasil diamankan Polres Bangka Tengah dalam Operasi Pekat Menumbing 2022, dari dua pabrik arak yang ada di wilayah hukumnya.
Ratusan liter miras ini pun langsung dimusnahkan di Mapolres Bangka Tengah, dengan cara dikubur di sebuah lubang yang telah disiapkan.
"Dalam Operasi Pekat Menumbing 2022, kita berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis arak dari 2 pabrik yang ada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Ini merupakan produksi rumahan atau home industri di Desa Kayu Besi," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).
Selain mengamankan ratusan liter arak, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik pembuatan arak ini. Selain itu juga turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi arak tersebut.
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi arak, yang sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Ratusan liter miras ini pun langsung dimusnahkan di Mapolres Bangka Tengah, dengan cara dikubur di sebuah lubang yang telah disiapkan.
"Dalam Operasi Pekat Menumbing 2022, kita berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis arak dari 2 pabrik yang ada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Ini merupakan produksi rumahan atau home industri di Desa Kayu Besi," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).
Selain mengamankan ratusan liter arak, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik pembuatan arak ini. Selain itu juga turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi arak tersebut.
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi arak, yang sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk turut memusnahkan minuman haram tersebut.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(hsk)