Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju
Jum'at, 01 April 2022 - 15:27 WIB
loading...
MS tersangka mucikari prostitusi online berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah. Foto/MPI/Rachmat Kurniawan
A
A
A
BANGKA TENGAH - MS seorang mucikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial (Medsos), dan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah. Wanita tersebut ditangkap saat masih belum mengenakan baju usai melayani pelanggannya.
Baca juga: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP
Kini, MS harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan. "Ini kasus yang menarik yang berhasil kita ungkap. Ternyata di daerah kita juga ada praktik prostitusi online ini. Kita berhasil menangkap mucikari wanita berinisial MS," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari masyarakat. "Setelah berhasil ditangkap, mucikari ini mengakui perbuatannya, di mana mucikari ini mempertemukan pelanggannya yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi pesan singkat WA," ungkap Risya.
Baca juga: Usai Lepas Daster, Pasangan Mesum di Karawang Panik Pintu Kamar Hotel Digedor Satpol PP
Kini, MS harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan. "Ini kasus yang menarik yang berhasil kita ungkap. Ternyata di daerah kita juga ada praktik prostitusi online ini. Kita berhasil menangkap mucikari wanita berinisial MS," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari masyarakat. "Setelah berhasil ditangkap, mucikari ini mengakui perbuatannya, di mana mucikari ini mempertemukan pelanggannya yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi pesan singkat WA," ungkap Risya.
Lihat Juga :